Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara
Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka dan 79 tusukan.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GOWA – Terdakwa pembunuhan gadis hamil di Muh Jibril (24) dituntut 20 tahun penjara, Selasa (19/8/2025) siang.
Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan. Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: 4 Fakta Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Terungkap Jejak Bripda Alvian Setelah Bunuh Putri Apriyani
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Putri Indah Sari.
"Menyatakan terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP dan dikurangi masa tahanan serta penangkapan," kata Yusriana dalam sidang.
Jaksa menyebut terdakwa tidak mendapat maaf dari keluarga korban.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
Tangis Ibu Korban Pecah
Satriani Daeng Ngai (45) ibu korban mengaku puas terhadap tuntutan jakaa
"Puas dan berharap (terdakwa) dihukum mati," ujarnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga korban, Keisha Amanda mengatakan sidang tuntutan ini sesuai penerapan pasal 340 KUHP.
"Jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucapnya
Selain itu, tuntutan Jaksa berdasar bukti-bukti dalam persidangan dan segala yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan terbukti unsur-unsur pembunhan berencana," jelasnya
Sumber: Tribun Timur
Cemburu Lihat Foto dengan Pria Lain, Remaja 16 Tahun di Jakarta Timur Tega Bunuh Kekasih |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.