Senin, 29 September 2025

Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara

Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka dan 79 tusukan.

Editor: Erik S
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG TUNTUTAN- Terdakwa Muh Jibril jalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (19/8/2025) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA – Terdakwa pembunuhan gadis hamil di Muh Jibril (24) dituntut 20 tahun penjara, Selasa (19/8/2025) siang.

Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan. Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: 4 Fakta Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Terungkap Jejak Bripda Alvian Setelah Bunuh Putri Apriyani

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Putri Indah Sari.

"Menyatakan terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP dan dikurangi masa tahanan serta penangkapan," kata Yusriana dalam sidang.

Jaksa menyebut terdakwa tidak mendapat maaf dari keluarga korban.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.

Tangis Ibu Korban Pecah

Satriani Daeng Ngai (45) ibu korban mengaku puas terhadap tuntutan jakaa

"Puas dan berharap (terdakwa) dihukum mati," ujarnya 

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga korban, Keisha Amanda mengatakan sidang tuntutan ini sesuai penerapan pasal 340 KUHP.

"Jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucapnya

Selain itu, tuntutan Jaksa berdasar bukti-bukti dalam persidangan dan segala yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan terbukti unsur-unsur pembunhan berencana," jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan