Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman

Pekan lalu, JPU menuntut Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
PEMBUNUHAN BERENCANA - Terdakwa Muh Jibril saat sidang pledoi di PN Sungguminasa, Gowa, Selasa (26/8/2025). Keluarga korban membantah pledoi dan menegaskan korban justru tulang punggung. 

“Terdakwa tidak mengakui merencanakan pembunuhan dan pernyataannya berbelit-belit,” katanya.

Tuntutan Hukum dan Penantian Keadilan

Pekan lalu, JPU menuntut Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025.

Keluarga Putri kini menanti keadilan atas kehilangan yang tak tergantikan.

Jibril ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jeneponto tak lama setelah kejadian. (Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan Jibril Masih Minta Keringanan, Hakim: Bisa Kembalikan Korban?

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved