Minggu, 5 Oktober 2025

PT Genesis Serang Bisa Diperiksa usai Security Terlibat Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Banten

Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut.

Tangkapan Layar Video
PENGEROYOKAN - Aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat tugas peliputan di salah satu pabrik yakni di PT Genesis Regeneration Smelting tepatnya di daerah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025) turut juga menimpa Tim humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH). Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, berpeluang dipanggil polisi jika terbukti memerintahkan petugas keamanan atau security perusahaan untuk melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan.

Puluhan wartawan, termasuk wartawan TribunBanten.com dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dikeroyok oleh sejumlah orang diduga petugas keamanan perusahaan hingga anggota Brimob Banten.

Pengeroyokan tersebut terjadi saat para wartawan meliput kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting yang dilakukan KLH pada Kamis (21/8/2025).

Penyegelan dilakukan karena perusahaan pengolahan logam tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai.

Pada Senin (25/8/2025), polisi pun telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus ini, lima orang merupakan warga sipil dan dua di antaranya adalah petugas keamanan sekaligus anggota ormas berinisial K dan B.

Kemudian satu tersangka lainnya merupakan anggota Brimob Banten berinisial TG.

Mengenai keterlibatan petugas keamanan perusahaan dalam pengeroyokan tersebut, Anggota Peradi Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan bahwa PT Genesis Regeneration Smelting kemungkinan akan turut diperiksa juga buntut insiden tersebut.

Dalam pasal 118 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Andhika, bisa menjadi dasar pemanggilan PT Genesis Regeneration Smelting dalam kasus ini.

Apalagi, PT Genesis Regeneration Smelting itu juga bermasalah karena pencemaran lingkungan, sehingga dilakukan penyegelan oleh KLH.

"Perusahaan harus diperiksa. Jadi kejahatan itu kan terjadi di lingkungan perusahaan dan melibatkan security. Jadi pasal 118 KUHP juga memungkinkan penyidik untuk memanggil pihak perusahaan sebagai saksi atau terlapor," kata Andhika dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews pada program Kacamata Hukum, dikutip pada Selasa (26/8/2025).

"Terus pasal 98 itu juga mengatur memungkinkan korban itu untuk menuntut ganti rugi dalam perkara pidana itu, apalagi ini masalah pencemaran lingkungan ya. Jadi undang-undang lingkungan yang sedang diperdebatkan di situ, itu kan masuk perusahaan bisa dijerat juga tanggung jawab korporasinya," tambahnya.

Baca juga: Briptu TG, Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan di Serang

Pasal 118 UU KUHP mengatur bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok; dan pidana tambahan. Pidana pokok sebagaimana dimaksud adalah pidana denda. Sedangkan, pidana tambahan bagi korporasi sebagaimana dimaksud terdiri atas pembayaran ganti rugi.

Kemudian, pidana tambahan berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan korporasi serta pembekuan usaha dijatuhkan paling lama dua tahun. 

Selain itu, Andhika mengatakan, jika perusahaan terbukti memerintahkan pengeroyokan itu, bisa dijerat juga dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur lingkungan hidup di Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang PPLH dan juga Perma nomor 13 tahun 2016, jika terbukti ada perintah untuk melakukan kekerasan atau menutup-nutupi pelanggaran."

"Jika terbukti manajemen itu memerintahkan pengeroyokan atau melindungi pelaku, perusahaan kan bisa dikenai sanksi pidana korporasi. Selain itu, juga perusahaan dapat terkena sanksi administratif, seperti pencabutan izin, terus pembekuan PT, terus ganti rugi dan lain sebagainya, itu bisa dikenakan," jelas Andhika.

Kemudian, apabila PT Genesis Regeneration Smelting terbukti melanggar pasal 98 dan 103 UU PPLH, maka perusahaan bisa dikenai pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

"Jadi kalau PT Genesis ini kan tentang permasalahan lingkungan hidup sebenarnya, Kalau memang terbukti melanggar pasal 98 dan pasal 103 Undang-Undang PPLH. Nah, ini kan ancaman pidananya kan maksimal 10 tahun dan dendanya juga lumayan banyak 10 miliar begitu. 

Motif Pengeroyokan 

Dua petugas keamanan berinisial K dan B, serta warga sipil yang pernah bekerja di PT Genesis Regeneration Smelting, berinisial R, diketahui melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup,

Sementara itu, tersangka lain berinisial S dan A diketahui melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan yang dilakukan petugas keamanan terhadap staf KLH adalah untuk merebut telepon genggam dan menghapus rekaman video penyegelan PT GRS.

Sedangkan peran dua tersangka lain, S dan A, yakni melakukan pengejaran terhadap wartawan karena mengira mereka adalah kelompok yang kerap melakukan aksi demo di pabrik tersebut.

"Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu kemarin," ujar Andi kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin, dikutip dari TribunBanten.com.

Andi menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Adapun, kelima tersangka yang sudah ditetapkan itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Pengeroyokan

Diwartakan TribunBanten.com, insiden pengeroyokan itu terjadi usai wawancara dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Ketika para wartawan hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba diserang oleh oknum keamanan pabrik, ormas, dan anggota Brimob. 

Sejumlah wartawan terdiri dari wartawan TribunBanten.com, Detik.com, AntaraBanten, Jawa PosTV, SCTV, Bantennews, BantenTV, dan beberapa wartawan lainnya, dikabarkan mendapat aksi tak mengenakkan hingga mengalami pemukulan.

Salah satu korban, yakni Rifky dari Tribun Banten, mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Menurut Rifky, dirinya sempat dipukuli orang di sekitar pabrik, diduga karyawan PT Genesis Regeneration Smelting

"Saya dikeroyok, sudah sempat kabur, tapi jatuh ke selokan, terus masih dikejar dan dipukul, untungnya dilerai warga. Yang saya ingat, pelaku memakai seragam warna merah. Diduga karyawan pabrik," tutur Rifki.

Rifky juga mengeluh pundaknya sakit dan telinganya berdengung. Rifky pun telah menjalani visum dan hasilnya sudah dipegang oleh pihak kepolisian Polsek Jawilan.

Wartawan nasional, Iqbal juga membenarkan peristiwa tersebut, dia mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada saat wartawan selesai wawancara pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Pada saat wartawan hendak pergi meninggalkan lokasi, secara tiba-tiba dipanggil oleh security pabrik dan sejumlah ormas yang berada di lokasi.

"Tiba-tiba kita diserang, pas kita mau balik anak-anak pada dihajar," ucapnya.

Salah satu wartawan TV nasional, Hendi, juga menyebut bahwa insiden itu bermula saat mereka mendapat undangan liputan ke pabrik tersebut.

Keributan itu muncul saat wartawan hendak mengambil gambar, kemudian ada pelarangan dari security pabrik.

"Awalnya kita datang ke situ, dihalangi oknum diduga Brimob. Kita sempat bersitegang, bahkan sempat cekcok," katanya.

Namun, pada saat rombongan dari Kementerian LH/BPLH datang ke lokasi, para wartawan baru bisa melakukan peliputan di pabrik tersebut.

Setelah peliputan selesai, dan wawancara narasumber selesai, para wartawan berjalan untuk pulang, lalu tiba-tiba mereka diserang oleh para anggota Brimob dan Ormas yang membawa senjata tajam.

"Pas mau pulang tiba-tiba dipanggil dan langsung diserang oleh para anggota Brimob dan Ormas, sambil bawa senjata tajam," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunBanten.com/Uqel/Abdul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved