Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Gubernur Lemhannas ke Bupati Pati Sudewo: Kepala Daerah Wajib Utamakan Kepentingan Rakyat

Ace Hasan kritik Bupati Pati Sudewo soal kenaikan PBB 250%. Lemhannas minta kepala daerah utamakan rakyat, bukan beban fiskal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng
BUPATI PATI SUDEWO - Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily menyampaikan kritik terhadap kebijakan pajak Bupati Pati Sudewo usai Upacara P3N 26. 

Menurutnya, Pansus telah menemukan dua kasus yang dapat menjadi dasar kuat pemakzulan, yaitu kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mutasi dan demosi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Misalnya, Perbup soal PBB-P2 apakah partisipatif atau tidak. Itu dasar yang kuat karena aturan partisipasi di UU Pemda cukup detail,” jelas Bivitri.

Ia menambahkan, temuan kejanggalan dalam mutasi dan demosi ASN juga dapat menjadi alasan pemakzulan.

“Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata tidak sesuai peraturan. Ada yang sudah dilantik tanggal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei. Bahkan ada yang dilantik padahal surat teknisnya belum keluar. Ini bisa dijadikan dasar di MA,” paparnya.

Bivitri menyarankan agar Sudewo dihadirkan langsung dalam rapat Pansus untuk pemeriksaan silang.

“Siapkan pertanyaan tajam. Misalnya klaim partisipasi kebijakan PBB-P2. DPRD bisa tanya: ‘Pak, kami temukan tidak ada partisipasinya.’ Itu harus dipersiapkan,” kata dia.

Terkait kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, Bivitri menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan Pansus. “Kasus di KPK dilakukan sebelum dia menjadi bupati. Jadi untuk hak angket ini tidak akan bisa langsung ke sana,” jelasnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi menilai mekanisme Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah sesuai konstitusi.

“Saya lihat sampai sekarang masih on the track. Pansus konstitusional. Kita ikuti mekanismenya, jangan mendahului MA,” katanya. 

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diundang Pansus DPRD Pati, Pakar Hukum: Pemakzulan Bupati Sudewo Berpeluang Besar Dikabulkan MA"

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved