Babak Baru Guru SD Ngamuk Nyaris Cekik Siswa saat Upacara, Dinonaktifkan dan Diminta Tes Kejiwaan
Kepala Disdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, Harmini sudah mendapat teguran terkait pelanggaran disiplin
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Sebuah video viral memperlihatkan aksi seorang guru di Kabupaten Pesawaran, Lampung marah besar hingga nyaris mencekik murid saat upacara bendera.
Peristiwa itu terjadi di SDN 9 Kedondong itu memicu kepanikan siswa maupun guru.
Dalam rekaman yang diunggah akun TikTok @aditya_goesto, guru perempuan berseragam ASN tampak mendatangi barisan siswa dengan emosi meluap.
Ia mendekati salah satu murid sambil melontarkan ancaman.
“Kalau enggak saya cekik ini anak-anak,” ucapnya dengan nada tinggi.
Aksi itu sontak membuat barisan siswa bubar.
Banyak anak menangis ketakutan, sementara sejumlah guru berusaha menenangkan dengan membawa murid kembali ke kelas.
Baca juga: Senasib Kepala BNPB dan Mendes-PDT Viral Gegara Pakai Kop Surat Resmi untuk Acara Nikahan dan Haul
Tak hanya murid, guru lain yang berusaha menenangkan juga sempat dimarahi.
Bahkan, guru tersebut menantang agar tindakannya dilaporkan langsung ke bupati.
“Instruksi setiap Senin nggak ada guru yang nggak hadir. Lapor kamu sama bupati,” katanya lantang.
Identitas Guru Terungkap
Belakangan diketahui, sosok dalam video tersebut adalah Harmini, guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang bertugas di SDN 5 Kedondong.
Saat insiden terjadi, ia mendatangi SDN 9 Kedondong dan melampiaskan kemarahan di hadapan murid serta rekan guru.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho tidak membantah kejadian tersebut.
Ia menyebut kasusnya kini ditangani Inspektorat Pesawaran.
“Video itu memang terjadi di wilayah hukum kami. Anggota Polsek Kedondong sudah turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti,” kata Heri, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Fakta Baiq Miranda, Pegawai Bandara Lombok Tewas Dibunuh Suami, Pelaku Ngopi Setelah Cekik Korban
Rekam Jejak Bermasalah
Kepala Disdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, Harmini sudah mendapat teguran terkait pelanggaran disiplin.
Pada Februari 2025, ia sempat diperiksa inspektorat karena merokok di kelas saat berseragam dinas dan datang ke sekolah memakai celana pendek.
“Waktu itu kami menonaktifkan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, sempat diperbolehkan kembali mengajar setelah ada perubahan sikap,” jelas Anca.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Disdikbud kembali mengeluarkan surat resmi untuk menonaktifkan Harmini setelah insiden intimidasi murid mencuat.
Sanksi dan Langkah Lanjutan
Dinas Pendidikan menegaskan telah memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang menjadi korban.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa maupun guru, serta mencegah hal-hal yang mengancam keselamatan di sekolah,” ujar Anca.
Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran, Muhammad Rinaldi, juga angkat bicara.
Ia meminta agar Harmini segera menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa sebagai dasar evaluasi dan sanksi.
“Sejak awal video mencuat, kami langsung koordinasi dengan Kadis Pendidikan. Menurut pengakuannya, oknum tersebut sudah diarahkan untuk tes kesehatan jiwa,” kata Rinaldi.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal proses ini agar tidak berlarut-larut.
“Kami ingin ada langkah jelas supaya kejadian serupa tidak terulang. Anak-anak harus tetap merasa aman belajar di sekolah,” tegasnya. (Tribun Lampung/Oky Indra Jaya)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul DPRD Pesawaran Minta Guru Intimidasi Siswa Dites Kejiwaan,
Sumber: Tribun Lampung
Guru SD dan SMP di Kabupaten Ngada NTT Dapat Pembekalan Pendidikan Hingga Pengentasan Stunting |
![]() |
---|
Ada Tes Kejiwaan di Cek Kesehatan Gratis Sekolah, Siswa Isi Kuesioner dari Rumah |
![]() |
---|
Rentan Cemas dan Depresi, CKG untuk Anak Sekolah Ada Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Update Kasus Guru SD di Pangandaran yang Tilap Uang Siswa Rp343 Juta, 5 Kepala Sekolah Dibikin Repot |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Kompetensi Literasi Guru SD dalam Perdirjen GTK No. 0340/2022 PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.