Jumat, 3 Oktober 2025

Bripda Alvian Maulana Sinaga Ditangkap, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih Kasat Reskrim Sujud Syukur

Reaksi tertangkapnya Bripda Alvian Maulana Sinaga, Gubernur Dedi Mulyasi ucapkan terima kasih, Kasat Reskrim sujud syukur.

Kolase Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman/ist
WANITA TEWAS DIBAKAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Bripda Alvian Maulana Sinaga (tengah) dan ayah korban menunjukan foto Putri Apriyani semasa hidup. Bripda Alvian Maulana diduga membunuh dan membakar jasad pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). Reaksi tertangkapnya Bripda Alvian Maulana Sinaga, Gubernur Dedi Mulyasi ucapkan terima kasih, Kasat Reskrim sujud syukur. 

“Pacar Putri ini merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu,” ujar Toni kepada Tribun, Senin (11/8/2025).

Toni menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.

Pertama, kata dia, di lokasi kejadian Putri tewas ada barang-barang milik pacarnya tersebut.

Di sana ditemukan handphone dan sepeda motor milik AS, pacar Putri tersebut.

Dugaan lainnya soal keberadaan terakhir Putri yang diduga bersama dengan AS karena terekam oleh CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Termasuk soal keberadaan Putri terakhir ketika diminta ibunya yang bekerja di luar negeri untuk mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.

Toni menceritakan, Putri kala itu mengabari ia tidak bisa mengambil di agen bank di wilayah setempat, setelah itu ia keliling dan tidak ada kabar.

Keluarga baru dapat kabar esok paginya, tapi soal kematian Putri secara tragis. Informasi ini pun sudah disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu.

Toni menyampaikan, perihal uang ini penting karena menurut keterangan saksi bernama Rina, bahwa pacar Putri tersebut dua hari lalu menelepon saksi tersebut.

Isi telepon itu, pacar Putri tersebut ingin meminjam nama Rina untuk keperluan pinjaman ke bank.

“Ini berarti ada kaitannya,” ujar dia.

Artinya, dijelaskan Toni, jika uang di rekening Putri tersebut ternyata sudah ludes kemudian uangnya tidak ditemukan, maka patut diduga tindak pidana ini motifnya adalah uang.

“Oleh karenanya penyidik masih mendalami terkait uang tersebut sudah diambil atau belum karena kemarin banknya tutup (weekend) jadi belum bisa dicek,” ujar dia.

TABUR BUNGA - Keluarga besar almarhumah Putri Apriyani saat menggelar doa bersama dan tabur bunga di lokasi kosan TKP tewasnya Putri di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (22/8/2025).
TABUR BUNGA - Keluarga besar almarhumah Putri Apriyani saat menggelar doa bersama dan tabur bunga di lokasi kosan TKP tewasnya Putri di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (22/8/2025). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Toni menyampaikan, untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Seandainya nanti sudah diperiksa dan benar mengakui, lanjut Toni, pasal yang disangkakan bisa ditambah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved