Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan
Enam orang diringkus Polda Jabar karena buka jasa optimasi SEO situs judi online. Mobil Mercy dan belasan laptop jadi barang bukti
Eko menuturkan, motif tersangka tergolong klasik, yakni kepentingan pribadi.
Uang miliaran tersebut dihabiskan untuk trading dan judi online.
"Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online," ucap Eko.
Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Eko.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.