Minggu, 5 Oktober 2025

Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan

Enam orang diringkus Polda Jabar karena buka jasa optimasi SEO situs judi online. Mobil Mercy dan belasan laptop jadi barang bukti

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) di Mapolda Jabar, Jumat (22/8/2025). 

Eko menuturkan, motif tersangka tergolong klasik, yakni kepentingan pribadi.

Uang miliaran tersebut dihabiskan untuk trading dan judi online.

"Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online," ucap Eko. 

Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Eko.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved