Senin, 6 Oktober 2025

Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan

Enam orang diringkus Polda Jabar karena buka jasa optimasi SEO situs judi online. Mobil Mercy dan belasan laptop jadi barang bukti

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) di Mapolda Jabar, Jumat (22/8/2025). 

Jika investasi adalah jangka panjang, maka trading adalah jangka pendek dengan risiko yang tinggi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak internal PDAM mendapati ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ada dalam proses pengajuan cek pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik Perumda Air Minum Kota Cirebon.

"Dari sana dilakukan kroscek oleh internal, kemudian dilanjutkan audit oleh inspektorat, hingga ditemukan adanya penyelewengan dana," kata Eko, Senin (4/8/2025).

AM yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021 lalu dan mulai bekerja di PDAM pada 2014.

Sepanjang 2024 lalu, AM melakukan korupsi dengan lima cara.

"Yang pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket PDAM dan tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Kedua, tersangka memotong nilai pembayaran transfer dalam laporan kas.

Ketiga, AM secara bertahap menarik dana menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Judi Online Banguntapan, Dapat Atensi Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Tanda tangan yang dipalsukan tersebut adalah milik pejabat PDAM yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.

"Modus keempat adalah memindahbukukan dana dari rekening PDAM ke rekening pribadinya dan yang kelima, mengedit rekening koran bank milik PDAM," katanya.

Setelah diaudit, negara alami kerugian mencapai Rp3.719.733.781.

Dari jumlah tersebut, Rp2,4 miliar berasal dari penggelapan setoran pelanggan, Rp1,8 miliar dari pengurangan nominal saat pemindahbukuan, dan Rp200 juta dari pemalsuan tanda tangan direksi.

Polisi pun hanya bisa mengamankan Rp88 juta sisa korupsi.

"Dari total itu, hanya Rp 88 juta yang berhasil kami sita dari rekening tersangka," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved