Senin, 6 Oktober 2025

Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan

Enam orang diringkus Polda Jabar karena buka jasa optimasi SEO situs judi online. Mobil Mercy dan belasan laptop jadi barang bukti

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) di Mapolda Jabar, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber meringkus tiga orang wanita dan tiga pria atas kasus judi online (judol).

Mereka diringkus karena buka jasa search engine optimization (SEO) melalui website Garuda.

SEO merupakan strategi dan teknik untuk meningkatkan peringkat sebuah website.

Tujuannya, agar sebuah website tersebut bisa muncul di halaman pertama mesin pencari seperti Google.

Keuntungan yang diperoleh adalah website tersebut bisa dengan mudah dicari dan dikunjungi.

Jadi, pengunjung website bisa naik karena situsnya berada di halaman awal search engine.

Polda Jabar sendiri meringkus enam orang tersebut pada Selasa (12/8/2025) lalu di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah menuturkan, keenam orang yang diamankan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Kami amankan enam tersangka, yakni DA, MH, RM, NP, DR, dan AR,"

"Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Kami amankan mereka beserta barang bukti," kata Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah saat konferensi pers di Mapolda jabar, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan, mereka membuka jasa layanan optimasi SEO dengan banderol Rp 10-15 juta per situs judol.

Baca juga: Motif Hasan-Martin Bunuh Adityawarman karena Kecanduan Judol, Mobil Korban di-DP Penadah Rp 1,3 Juta

"Mereka menempatkan situs judol itu di halaman pertama (pencarian). Para pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs bervariatif dengan setiap bulan keuntungan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per situs judol," ucap AKBP Mujianto.

Keenam orang tersebut telah beroperasi sejak 2023.

Dari bisnis jasa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu mobil Mercedes Benz, 59 kartu Visa, belasan laptop, hingga delapan ponsel.

Selama dua tahun beroperasi, lanjut Mujianto, mereka telah menerima total Rp500 juta.

"Hasil yang diterima para pelaku selama kegiatan jika diakumulatifkan Rp 500 jutaan dari jasa situs judol yang dimasukkan dalam website Garuda website itu," kata Mujianto, dikutip dari TribunJabar.id.

Peran Tersangka

Keenam orang yang diringkus tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga mempunyai peran yang berbeda, seperti tersangka DA yang bertugas sebagai pembuat website Garuda.

Lalu tersangka MH yang bertugas sebagai bagian keuangan dan teknisi lapangan.

"Kemudian, tersangka AR (perempuan) sebagai pembuat artikel dan admin Garuda website sekaligus pembuat keyword search. Dia warga Jakarta Selatan,"

"DR (perempuan) sebagai pembuat artikel. Dia warga Jakarta Selatan. Tersangka RM (perempuan) pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan MH. Dia warga Rejang Lebong,"

"Dan tersangka NP sebagai pembuat artikel asal Subang," katanya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Mujianto.

Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Miliaran Uang Kantor untuk Judol

Staf Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial AM (32) diringkus polisi.

Baca juga: Demi Judol, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Uang Kantor Rp3,7 Miliar, Sisa Rp88 Juta

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Uang tersebut digunakan AM untuk bermain judi online dan melakukan trading.

Trading merupakan aktivitas jual beli aset atau instrumen keuangan dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Ada beberapa jenis trading yang populer, seperti trading forex atau perdagangan mata uang.

Trading saham, trading kripto, hingga trading komoditas yang melibatkan barang seperti emas.

Jika investasi adalah jangka panjang, maka trading adalah jangka pendek dengan risiko yang tinggi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak internal PDAM mendapati ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ada dalam proses pengajuan cek pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik Perumda Air Minum Kota Cirebon.

"Dari sana dilakukan kroscek oleh internal, kemudian dilanjutkan audit oleh inspektorat, hingga ditemukan adanya penyelewengan dana," kata Eko, Senin (4/8/2025).

AM yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021 lalu dan mulai bekerja di PDAM pada 2014.

Sepanjang 2024 lalu, AM melakukan korupsi dengan lima cara.

"Yang pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket PDAM dan tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Kedua, tersangka memotong nilai pembayaran transfer dalam laporan kas.

Ketiga, AM secara bertahap menarik dana menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Judi Online Banguntapan, Dapat Atensi Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Tanda tangan yang dipalsukan tersebut adalah milik pejabat PDAM yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.

"Modus keempat adalah memindahbukukan dana dari rekening PDAM ke rekening pribadinya dan yang kelima, mengedit rekening koran bank milik PDAM," katanya.

Setelah diaudit, negara alami kerugian mencapai Rp3.719.733.781.

Dari jumlah tersebut, Rp2,4 miliar berasal dari penggelapan setoran pelanggan, Rp1,8 miliar dari pengurangan nominal saat pemindahbukuan, dan Rp200 juta dari pemalsuan tanda tangan direksi.

Polisi pun hanya bisa mengamankan Rp88 juta sisa korupsi.

"Dari total itu, hanya Rp 88 juta yang berhasil kami sita dari rekening tersangka," ujarnya.

Eko menuturkan, motif tersangka tergolong klasik, yakni kepentingan pribadi.

Uang miliaran tersebut dihabiskan untuk trading dan judi online.

"Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online," ucap Eko. 

Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Eko.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved