Minggu, 5 Oktober 2025

Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan

Enam orang diringkus Polda Jabar karena buka jasa optimasi SEO situs judi online. Mobil Mercy dan belasan laptop jadi barang bukti

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) di Mapolda Jabar, Jumat (22/8/2025). 

"Hasil yang diterima para pelaku selama kegiatan jika diakumulatifkan Rp 500 jutaan dari jasa situs judol yang dimasukkan dalam website Garuda website itu," kata Mujianto, dikutip dari TribunJabar.id.

Peran Tersangka

Keenam orang yang diringkus tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga mempunyai peran yang berbeda, seperti tersangka DA yang bertugas sebagai pembuat website Garuda.

Lalu tersangka MH yang bertugas sebagai bagian keuangan dan teknisi lapangan.

"Kemudian, tersangka AR (perempuan) sebagai pembuat artikel dan admin Garuda website sekaligus pembuat keyword search. Dia warga Jakarta Selatan,"

"DR (perempuan) sebagai pembuat artikel. Dia warga Jakarta Selatan. Tersangka RM (perempuan) pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan MH. Dia warga Rejang Lebong,"

"Dan tersangka NP sebagai pembuat artikel asal Subang," katanya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Mujianto.

Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Miliaran Uang Kantor untuk Judol

Staf Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial AM (32) diringkus polisi.

Baca juga: Demi Judol, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Uang Kantor Rp3,7 Miliar, Sisa Rp88 Juta

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Uang tersebut digunakan AM untuk bermain judi online dan melakukan trading.

Trading merupakan aktivitas jual beli aset atau instrumen keuangan dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Ada beberapa jenis trading yang populer, seperti trading forex atau perdagangan mata uang.

Trading saham, trading kripto, hingga trading komoditas yang melibatkan barang seperti emas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved