Sabtu, 4 Oktober 2025

Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan

Enam orang diringkus Polda Jabar karena buka jasa optimasi SEO situs judi online. Mobil Mercy dan belasan laptop jadi barang bukti

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) di Mapolda Jabar, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber meringkus tiga orang wanita dan tiga pria atas kasus judi online (judol).

Mereka diringkus karena buka jasa search engine optimization (SEO) melalui website Garuda.

SEO merupakan strategi dan teknik untuk meningkatkan peringkat sebuah website.

Tujuannya, agar sebuah website tersebut bisa muncul di halaman pertama mesin pencari seperti Google.

Keuntungan yang diperoleh adalah website tersebut bisa dengan mudah dicari dan dikunjungi.

Jadi, pengunjung website bisa naik karena situsnya berada di halaman awal search engine.

Polda Jabar sendiri meringkus enam orang tersebut pada Selasa (12/8/2025) lalu di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah menuturkan, keenam orang yang diamankan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Kami amankan enam tersangka, yakni DA, MH, RM, NP, DR, dan AR,"

"Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Kami amankan mereka beserta barang bukti," kata Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah saat konferensi pers di Mapolda jabar, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan, mereka membuka jasa layanan optimasi SEO dengan banderol Rp 10-15 juta per situs judol.

Baca juga: Motif Hasan-Martin Bunuh Adityawarman karena Kecanduan Judol, Mobil Korban di-DP Penadah Rp 1,3 Juta

"Mereka menempatkan situs judol itu di halaman pertama (pencarian). Para pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs bervariatif dengan setiap bulan keuntungan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per situs judol," ucap AKBP Mujianto.

Keenam orang tersebut telah beroperasi sejak 2023.

Dari bisnis jasa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu mobil Mercedes Benz, 59 kartu Visa, belasan laptop, hingga delapan ponsel.

Selama dua tahun beroperasi, lanjut Mujianto, mereka telah menerima total Rp500 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved