Awal Mula 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Diberhentikan, Ortu Datangi DPRD: Anak Saya Malu, Jatuh Sakit
Duduk perkara 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu diberhentikan dari sekolah setelah belajar selama satu bulan, tak memiliki Dapodik.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 72 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Bengkulu diberhentikan dari sekolah setelah belajar selama satu bulan.
Sebelumnya, mereka telah diterima di SMA Negeri 5 Bengkulu melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPBM merupakan program yang tersedia untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.
Mulai 2025, SPBM resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Para siswa itu juga telah melakukan daftar ulang dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta proses belajar mengajar selama satu bulan penuh.
Namun, mereka kemudian dinyatakan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dianggap tidak terdaftar secara resmi di sekolah dan diminta mencari sekolah lain.
Dapodik merupakan sistem aplikasi pendataan pendidikan terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keperluannya untuk mengumpulkan data yang akurat mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.
Akibatnya, sebanyak 42 orang tua dari 72 siswa tersebut mengadukan nasib anaknya ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Seorang wali murid bernama Afria menyayangkan keputusan sekolah yang dinilai sepihak.
Padahal, 72 siswa tersebut sudah sebulan mengikuti proses belajar di sekolah.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Cantik Demo Tolak Pemecatan Kepala Sekolah SDIT Roudlotul Jannah Ciawi
"Tapi tiba-tiba dikeluarkan dengan alasan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)."
"Logikanya, kalau sudah sebulan ikut KBM, artinya mereka sudah terdaftar. Kami menduga ada sesuatu yang tidak benar di balik persoalan ini," kata Afria, Selasa (19/8/2025), dilansir TribunBengkulu.com.
Afria menuturkan, pemberitahuan pengeluaran siswa hanya disampaikan secara lisan.
Bahkan, pihak sekolah disebut meminta wali murid menandatangani surat pernyataan bersedia menerima keputusan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.