Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam dilaporkan ke Polda Sumut kasus pencemaran nama baik dan pelecehan.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/
LAPOR POLISI - Ketua DPRD Sumut (Sumatra Utara) Erni Ariyanti Sitorus dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ke polisi. Erni melaporkan Hamdani ke polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua DPRD Sumut (Sumatra Utara) Erni Ariyanti Sitorus melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ke Polda Sumut.

Deli Serdang adalah kabupaten di Provinsi Sumut.

Erni melaporkan Hamdani karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.

Erni mengatakan, sejauh ini laporan tersebut masih terus dan menunggu kasusnya diproses oleh pihak Polda Sumut.   

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Diteror OTK Saat Kunker, Mobil Dilempar hingga Kaca Pecah

"Laporannya sudah di Polda ya masih diproses. Belum (ada pemanggilan dari Polda Sumut), " jelasnya saat diwawancarai di Istana Maimun, Rabu (20/8/2025). 

Dikatakannya, kasus ini murni urusan pribadi yang sudah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

"Pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai (direspon oleh Polda Sumut),"ucapnya. 

Erni mengatakan laporan terseut tidak memiliki kepentingan politik apalagi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut. Erni dan Hamdani adalah politus Partai Golkar.

"Nggak ada kaitannya (dengan pemilihan DPD atau Musda Golkar Sumut)," kata dia.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik menegaskan, laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk perlindungan atas nama baik kliennya yang diduga diserang secara pribadi oleh akun media sosial yang tidak bertanggung jawab.

"Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas klien saya sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,"ucapnya.

Agussyah menyebutkan, ada dua akun Instagram yang dilaporkan pihaknya ke Mapolda Sumut.

"Ini bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya. Akun yang kita laporkan itu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425," ucapnya.

Baca juga: Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah dan Laporkan Balik

Dua akun itu dilaporkan, kata Agussyah, diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya. 

"Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved