Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah dan Laporkan Balik
Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut diduga hamili pegawai bank swasta berinisial SNL. Kuasa hukum Fajri membantah dan akan melaporkan balik korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut akan memeriksa pegawai bank swasta berinisial SNL yang mengaku dihamili anggota DPRD Sumut.
Proses pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor belum dijadwalkan.
Polda Sumut akan memediasi kedua pihak terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke proses pidana.
Diduga anggota DPRD Sumut yang dilaporkan atas kasus kekerasan seksual bernama Fajri Akbar dari partai Demokrat.
Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap, menegaskan hubungan kliennya dengan korban merupakan hubungan asmara orang dewasa.
Menurutnya, tak ada pemaksaan dalam hubungan tersebut.
"Tuduhan SNL yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SNL buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SNL di media jauh berbeda," tukasnya.
Ia akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan kliennya meski belum ada hasil penyelidikan dari kepolisian.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," paparnya, Rabu (21/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Hasrul Benny menyatakan kliennya melaporkan balik SNL karena membuat tudingan ada iming-iming pekerjaan.
SNL dilaporkan atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Sosok Penjual Pentol di Jombang Pelaku Rudapaksa Adik Tiri, Dilakukan sejak 2018 di Rumah Ibu
"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," tandasnya.
Pengakuan Korban
Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, mengatakan kliennya sedang hamil anak FA dengan usia kandungan tiga bulan.
Ia menjelaskan SNL pertama kali bertemu FA pada Januari 2025 lalu, saat kliennya mencari nasabah.
"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL," bebernya, Selasa (20/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.