Rabu, 1 Oktober 2025

Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara

Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka dan 79 tusukan.

Editor: Erik S
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG TUNTUTAN- Terdakwa Muh Jibril jalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (19/8/2025) siang. 

Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai penerapan pasal sesuai tuntutan jaksa.

Baca juga: Motif Hasan-Martin Bunuh Adityawarman karena Kecanduan Judol, Mobil Korban di-DP Penadah Rp 1,3 Juta

Jika vonis dibawah tuntutan kata dia, pihaknya berencana melakukan langkah hukum

"Iya dua nyawa dihilangkan karena korban sedang hamil 7 bulan," jelasnya

Pleidoi Minggu Depan

Sidang pledoi dijadwalkan digelar Selasa (26/8/2025) pekan depan.

Dalam persidangan terungkap, Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara brutal.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (22/1/2025) pagi.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan.

Tragisnya, korban saat itu tengah mengandung 7 bulan, sehingga terdakwa dinilai telah menghilangkan dua nyawa sekaligus. (*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara

dan

Tangis Histeris Ibu Korban Pembunuhan di Gowa saat Sidang, Jibril Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved