Aksi Demonstrasi di Pati
Budi Djiwandono Klaim Bupati Pati Sudewo Dapat Teguran Keras dari Sekjen Gerindra: Kami akan Kawal
Partai Gerindra telah memberikan teguran keras pada Bupati Pati Sudewo imbas kebijakan menaikkan tarif pajak PBB-P2 menuai protes warga Pati.
"Pertama itu adalah ketidakpekaan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakatnya gitu ya. Kemudian yang kedua sikap arogansi dengan menantang bahwa dia tidak takut dengan 50.000 Ibu pendemo gitu ya," jelas Herman.
Baca juga: Gejolak Pajak di Pati Jadi Alarm Nasional, Mendagri Periksa Semua Daerah
Menurut Herman, dua hal tersebut menjadi catatan tersendiri untuk Bupati Sudewo.
Respons Sudewo sebagai kepala daerah pun dinilai KPPOD sebagai gambaran akan kapasitas dan integritas kepada daerah yang ada di Indonesia.
Maka tak heran jika kini Sudewo mendapatkan begitu banyak penolakan dari warga Pati, bahkan dituntut untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
"Bagi kami ini satu catatan tersendiri juga terutama terkait dengan seperti apa gambaran kapasitas dan juga integritas para kepala daerah kita."
"Sehingga tidak heran ya eskalasinya sekarang bukan hanya menuntut pembatalan kebijakan itu malah sudah ke upaya apa tuntutan pemakzulan gitu ya atau menuntut mundur Sudewo dari jabatan sebagai bupati Pati gitu," kata Herman.
Baca juga: Mendagri Tegur Bupati Pati, Bongkar Prosedur Kenaikan PBB 250 Persen yang Terlewat
Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disetujui DPRD Pati

DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pati pada sekitar pukul 13.00 WIB, saat demo masih berlangsung.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Baca juga: Istana Sebut Kenaikan PBB di Pati Murni Dinamika Lokal, Bukan Efek Kebijakan Pusat
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.
Badrudin berujar, dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutur Badrudin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.