Senin, 29 September 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Istana Sebut Kenaikan PBB di Pati Murni Dinamika Lokal, Bukan Efek Kebijakan Pusat

Hasan Nasbi, menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah, termasuk yang memicu eskalasi di Pati, Jawa Tengah, murni dinamika lokal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
PAJAK BUMI BANGUNAN - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah, termasuk yang memicu eskalasi di Pati, Jawa Tengah, murni dinamika lokal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, termasuk yang memicu eskalasi di Pati, Jawa Tengah, murni dinamika lokal.

Hasan Nasbi mengatakan kebijakan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah bukan akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

“Kalau ada kejadian spesifik, satu kejadian, seperti yang terjadi di Pati, ini adalah murni dinamika lokal. Kalau kita bicara ini adalah efek dari kebijakan pemerintah pusat, maka kita harus bicara dalam konteks lima ratusan kabupaten kota,” ujar Hasan di Kantornya, Gedung Kwarnas, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat di awal 2025 berlaku merata di seluruh daerah dan tidak signifikan memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Baca juga: 11 September, Warga Cirebon Siap Demo Imbas PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Buka Suara

“Efisiensi ini hanya mungkin 4 atau 5 persen saja dari anggaran yang biasa dikelola pemerintah daerah,” jelasnya.

Hasan menuturkan, penetapan tarif PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah dan biasanya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama DPRD. 

“Bupati bersepakat memutuskan ini dengan DPRD. Jadi elected office di sana yang sudah berunding,” katanya.

Baca juga: Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB dan Memicu Protes Keras Masyarakat

Ia menambahkan, sebagian kebijakan kenaikan PBB bahkan sudah diputuskan sejak 2023 atau 2024, lalu baru dijalankan pada 2025. 

“Jadi ini tidak bisa kemudian langsung dengan tuduhan prematur seperti itu,” tegasnya.

Terkait kasus di Pati, Hasan berharap semua pihak mengedepankan dialog untuk menyelesaikan persoalan. 

“Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak bisa bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang,” ujarnya.

Hasan mengingatkan, ketertiban umum perlu dijaga agar kepentingan masyarakat tidak terganggu. 

“Kalau ketertiban umum terganggu, tentu kepentingan masyarakat secara umum juga nanti akan terganggu,” katanya.

Kebijakan Kenaikan PBB Berujung Bupati Pati Sudewo Terancam Dimakzulkan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan