Senin, 29 September 2025

Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar

Golkar respons terukur hak angket pemakzulan Bupati Sudewo demi jaga stabilitas politik Pati dan hindari gesekan di masyarakat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PEMAKZULAN SUDEWO - Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya. Sudewo didesak mundur oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki

Alasan penyelidikan

Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota

Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
 
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket

Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD

Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota

Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan

Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas

Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
 
Hak angket adalah alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.

Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutur Badrudin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan