Aksi Demonstrasi di Pati
Masyarakat Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser! Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Seorang Kepala Daerah?
Menurunkan atau memakzulkan seorang bupati terpilih di Indonesia tidaklah mudah dan harus melalui proses politik dan hukum yang ketat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pati pada sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Sudewo kemudian merespons langkah politik DPRD Pati. Ia mengatakan, hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.
Terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.
Kenapa Sadewo didemo?
Berikut ini dua kebijkan kontroversial Sudewo sehingga didemo
1. Menaikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen
Bupati Sudewo menaikkan tarif tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Menurutnya, kebijakan itu telah disepakati dalam rapat bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Minggu, 18 Mei 2025.
“Kami berkoordinasi untuk membicarakan soal penyesuaian PBB. Kesepakatannya itu sebesar lebih-kurang 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan. Selama 14 tahun tidak naik,” kata Sudewo ketika itu.
Setelah diprotes warga Pati, Sudewo mengklarifikasi bahwa kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk semua golongan tarif.
Sudewo kemudiana menyebut tidak semua orang mengalami kenaikan 250 persen, tetapi ada juga yang di bawah 100 persen.
2. Bubarkan Posko Donasi
Bupati Sudewo membubarkan aksi donasi untuk unjuk rasa memprotes kebijakan PBB.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pati juga mengangkut ratusan karton air mineral.
Kejadian itu memicu aksi saling adu mulut antara warga dan perwakilan Pemkab Pati.
Barang donasi tersebut kemudian dikembalikan setelah sejumlah warga mendatangi kantor Satpol PP Pati.
Aksi Demonstrasi di Pati
Mawar Merah untuk Pansus Hak Angket DPRD Pati, Simbol Dukungan dan Sambutan Hangat dari Warga |
---|
Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Kebijakan Sudewo ke Kemendagri dan BKN |
---|
Ahmad Husein Ngaku Tak Mabuk saat Datangi Posko AMPB Pati: Sambutannya Nggak Enak |
---|
Lama Tak Terlihat, Husein yang Dicap Pengkhianat Masyarakat Pati Tiba-tiba Muncul di Hadapan Warga |
---|
Rapat Pansus DPRD Pati Disiarkan Live, Sudewo: Jangan Digunakan untuk Telanjangi Pemerintah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.