Aksi Demonstrasi di Pati
Masyarakat Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser! Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Seorang Kepala Daerah?
Menurunkan atau memakzulkan seorang bupati terpilih di Indonesia tidaklah mudah dan harus melalui proses politik dan hukum yang ketat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru lima bulan menjabat, Bupati Pati, Sudewo dituntut mundur dari jabatannya.
Pati adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Wilayah ini berada di bagian timur laut Pulau Jawa yang memilikik keunggulan di sektor pertanian dan perikanan.
Hari ini, Rabu (13/8/2025), masyarakat Pati menggelar demo besar-besaran, memprotes sejumlah kebijakan bupati yang memicu kontroversi. Mereka menuntut bupati lengser dari jabatannya!
Namun, bagaimana mekanisme menurunkan seorang bupati menurut regulasi yang berlaku?
Menurunkan atau memakzulkan seorang bupati terpilih di Indonesia tidaklah mudah dan harus melalui proses politik dan hukum yang ketat.
Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.
Ada sejumlah penyebab seorang bupati bisa dimakzulkan jika mereka melanggar salah satu, sebagian atau seluruh hal di bawah ini:
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah
- Melakukan perbuatan tercela
- Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun
- Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan
Namun, tidak serta merta. Jika memang ada hal di atas yang dilakukan seorang bupati, tahapan selanjutnya adalah, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh bupati.
Jika pansus menemukan pelanggaran serius, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Mendagri.
Tak cukup di situ kemudian perlu dilakukan uji substansi oleh Mahkamah Agung (MA)
Nantinya, MA menilai apakah pelanggaran benar terjadi dan cukup untuk pemakzulan.
Jika MA menyetujui, Mendagri wajib memberhentikan bupati dalam waktu maksimal 30 hari.
Jika terjadi pemakzulan, siapa yang akan menggantikannya? Apakah akan digelar Pilkada ulang?
Tidak perlu Pilkada ulang. Jika merujuk PP No. 151 Tahun 2000 Pasal 39 ayat 1, dijelaskan jika bupati diberhentikan, wakil bupati akan menggantikan hingga masa jabatan berakhir.
DPRD Bergerak
Aksi Demonstrasi di Pati
Mawar Merah untuk Pansus Hak Angket DPRD Pati, Simbol Dukungan dan Sambutan Hangat dari Warga |
---|
Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Kebijakan Sudewo ke Kemendagri dan BKN |
---|
Ahmad Husein Ngaku Tak Mabuk saat Datangi Posko AMPB Pati: Sambutannya Nggak Enak |
---|
Lama Tak Terlihat, Husein yang Dicap Pengkhianat Masyarakat Pati Tiba-tiba Muncul di Hadapan Warga |
---|
Rapat Pansus DPRD Pati Disiarkan Live, Sudewo: Jangan Digunakan untuk Telanjangi Pemerintah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.