Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Masyarakat Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser! Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Seorang Kepala Daerah?

Menurunkan atau memakzulkan seorang bupati terpilih di Indonesia tidaklah mudah dan harus melalui proses politik dan hukum yang ketat.

Tribunjateng/Mazka Hauzan
DIMINTA LENGSER - Bupati Pati, Sudewo saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Bagaimana memakzulkan seorang bupati? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru lima bulan menjabat, Bupati Pati, Sudewo dituntut mundur dari jabatannya.

Pati adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Wilayah ini berada di bagian timur laut Pulau Jawa yang memilikik keunggulan di sektor pertanian dan perikanan.

Hari ini, Rabu (13/8/2025), masyarakat Pati menggelar demo besar-besaran, memprotes sejumlah kebijakan bupati yang memicu kontroversi. Mereka menuntut bupati lengser dari jabatannya!

Namun, bagaimana mekanisme menurunkan seorang bupati menurut regulasi yang berlaku?

Menurunkan atau memakzulkan seorang bupati terpilih di Indonesia tidaklah mudah dan harus melalui proses politik dan hukum yang ketat.

Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya. 

Ada sejumlah penyebab seorang bupati bisa dimakzulkan jika mereka melanggar salah satu, sebagian atau seluruh hal di bawah ini:

  • Melanggar sumpah/janji jabatan
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah
  • Melakukan perbuatan tercela
  • Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun
  • Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan

Namun, tidak serta merta. Jika memang ada hal di atas yang dilakukan seorang bupati, tahapan selanjutnya adalah, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh bupati.

Jika pansus menemukan pelanggaran serius, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Mendagri.

Tak cukup di situ kemudian perlu dilakukan uji substansi oleh Mahkamah Agung (MA)

Nantinya, MA menilai apakah pelanggaran benar terjadi dan cukup untuk pemakzulan.

Jika MA menyetujui, Mendagri wajib memberhentikan bupati dalam waktu maksimal 30 hari.

Jika terjadi pemakzulan, siapa yang akan menggantikannya? Apakah akan digelar Pilkada ulang?

Tidak perlu Pilkada ulang. Jika merujuk PP No. 151 Tahun 2000 Pasal 39 ayat 1, dijelaskan jika bupati diberhentikan, wakil bupati akan menggantikan hingga masa jabatan berakhir.

DPRD Bergerak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pati pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

Sudewo kemudian merespons langkah politik DPRD Pati. Ia mengatakan, hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.

Terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.

Kenapa Sadewo didemo?

Berikut ini dua kebijkan kontroversial Sudewo sehingga didemo

1. Menaikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen

Bupati Sudewo menaikkan tarif tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Menurutnya, kebijakan itu telah disepakati dalam rapat bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Minggu, 18 Mei 2025.

“Kami berkoordinasi untuk membicarakan soal penyesuaian PBB. Kesepakatannya itu sebesar lebih-kurang 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan. Selama 14 tahun tidak naik,” kata Sudewo ketika itu.

Setelah diprotes warga Pati, Sudewo mengklarifikasi bahwa kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk semua golongan tarif. 

Sudewo kemudiana menyebut tidak semua orang mengalami kenaikan 250 persen, tetapi ada juga yang di bawah 100 persen.

2. Bubarkan Posko Donasi

Bupati Sudewo membubarkan aksi donasi untuk unjuk rasa memprotes kebijakan PBB.

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pati juga mengangkut ratusan karton air mineral.

Kejadian itu memicu aksi saling adu mulut antara warga dan perwakilan Pemkab Pati. 

Barang donasi tersebut kemudian dikembalikan setelah sejumlah warga mendatangi kantor Satpol PP Pati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved