Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Penemuan Mayat Mutia Pratiwi di Berastagi Karo, Dua Anggota Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara

Kedua anggota polisi tersebut ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI TERLIBAT PEMBUNUHAN - Dua anggota Polri yakni Hendra Purba (39) dan Jeffry H Siregar (45) dituntut lima tahun penjara kasus menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan, Mutia Pratiwi alias Sela (26) tahun 2024. 

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (20/8/2025).

Peran Para Terdakwa

Mutia Pratiwi adalah seorang mantan narapidana kasus narkoba yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kabupaten Karo dan Kota Pematang Siantar dipisahkan oleh Kabupaten Simalungun. Jarak dari Siantar ke Berastagi sekitar 110 Km.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Sumut, Ejekan Nama Jadi Pemicu

Joe Frisco Johan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar adalah pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.

Kedua, Sahrul, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul adalah orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.

Baca juga: Detik-detik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim: Pantau Aktivitas Korban hingga Rekayasa Pembunuhan

Keenam dan ketujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun

Dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.

Jeffry datang ke rumah Joe Ferisco pada hari kejadian yakni Minggu (20/10). Kedatangan Jeffry diminta oleh pelaku lain yakni Iswandy. Di sana, Joe meminta Jeffry untuk menutupi perbuatannya. Namun, ditolak.

Motif Pembunuhan

Hasil pemeriksaan kepolisian, Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Penulis: Alija Magribi

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved