Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Penemuan Mayat Mutia Pratiwi di Berastagi Karo, Dua Anggota Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara

Kedua anggota polisi tersebut ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI TERLIBAT PEMBUNUHAN - Dua anggota Polri yakni Hendra Purba (39) dan Jeffry H Siregar (45) dituntut lima tahun penjara kasus menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan, Mutia Pratiwi alias Sela (26) tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Dua anggota Polri yakni Hendra Purba (39) dan Jeffry H Siregar (45) dituntut lima tahun penjara kasus menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan, Mutia Pratiwi alias Sela (26) tahun 2024.

Hendra adalah anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Sementara Jeffry adalah anggota Polres Pemantang Siantar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) Senin (11/8/2025) siang. 

Baca juga: Buron 4 Hari, Hasan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemred Diringkus, Bukan di Lampung Tapi di Palembang

Kedua anggota polisi itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang, Ketua Tim JPU Saut Damanik menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur kesengajaaan membiarkan terjadinya perampasan nyawa orang lain.  

“Tidak ada upaya dari terdakwa untuk menyelamatkan korban. Terdakwa juga memenuhi unsur sengaja dan memberikan kesempatan terjadinya pembunuhan,” kata Saut Damanik. 

Adapun hal yang memberatkan, ujar JPU, baik Hendra Purba dan Jeffry H Siregar adalah aparat penegak hukum (APH). 

“Terdakwa Hendra Purba memenuhi unsur Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP. Menuntut terdakwa Hendra Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani,” kata JPU. 

“Menyatakan terdakwa Jefry H Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 Jo pasal 56 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan selama dijalani,” sambung JPU kembali. 

Dalam kasus ini, Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dituntut terpisah dengan empat terdakwa lainnya yakni Sahrul Nasution, Ridwan alias Iwan Bagong, Edy Iswadi serta pelaku utama Joe Frisko alias Johan (37). 

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan, Tak Melarikan Diri dan Bawa Senjata Tajam

Joe Frisco dituntut 16 tahun penjara. Saut Damanik menyatakan Jo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dan menyuruh melakukan perbuatan mengubur, menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya,” kata Saut saat membacakan tuntutan.

Perbuatan tersebut, lanjut Saut, sesuai dakwaan kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan keempat Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam belas tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa lainnya, Sahrul Nasution (51), dituntut lima tahun penjara dengan pasal yang sama. Ridwan alias Iwan Bagong (56) dituntut enam tahun penjara, sedangkan Edy Iswandi alias Edy Ende yang berperan mencari eksekutor juga dituntut enam tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved