Kasus Penemuan Mayat Mutia Pratiwi di Berastagi Karo, Dua Anggota Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara
Kedua anggota polisi tersebut ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Dua anggota Polri yakni Hendra Purba (39) dan Jeffry H Siregar (45) dituntut lima tahun penjara kasus menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan, Mutia Pratiwi alias Sela (26) tahun 2024.
Hendra adalah anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Sementara Jeffry adalah anggota Polres Pemantang Siantar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) Senin (11/8/2025) siang.
Baca juga: Buron 4 Hari, Hasan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemred Diringkus, Bukan di Lampung Tapi di Palembang
Kedua anggota polisi itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang, Ketua Tim JPU Saut Damanik menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur kesengajaaan membiarkan terjadinya perampasan nyawa orang lain.
“Tidak ada upaya dari terdakwa untuk menyelamatkan korban. Terdakwa juga memenuhi unsur sengaja dan memberikan kesempatan terjadinya pembunuhan,” kata Saut Damanik.
Adapun hal yang memberatkan, ujar JPU, baik Hendra Purba dan Jeffry H Siregar adalah aparat penegak hukum (APH).
“Terdakwa Hendra Purba memenuhi unsur Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP. Menuntut terdakwa Hendra Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani,” kata JPU.
“Menyatakan terdakwa Jefry H Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 Jo pasal 56 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan selama dijalani,” sambung JPU kembali.
Dalam kasus ini, Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dituntut terpisah dengan empat terdakwa lainnya yakni Sahrul Nasution, Ridwan alias Iwan Bagong, Edy Iswadi serta pelaku utama Joe Frisko alias Johan (37).
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan, Tak Melarikan Diri dan Bawa Senjata Tajam
Joe Frisco dituntut 16 tahun penjara. Saut Damanik menyatakan Jo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dan menyuruh melakukan perbuatan mengubur, menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya,” kata Saut saat membacakan tuntutan.
Perbuatan tersebut, lanjut Saut, sesuai dakwaan kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan keempat Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam belas tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa,” ujarnya.
Terdakwa lainnya, Sahrul Nasution (51), dituntut lima tahun penjara dengan pasal yang sama. Ridwan alias Iwan Bagong (56) dituntut enam tahun penjara, sedangkan Edy Iswandi alias Edy Ende yang berperan mencari eksekutor juga dituntut enam tahun penjara.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (20/8/2025).
Peran Para Terdakwa
Mutia Pratiwi adalah seorang mantan narapidana kasus narkoba yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kabupaten Karo dan Kota Pematang Siantar dipisahkan oleh Kabupaten Simalungun. Jarak dari Siantar ke Berastagi sekitar 110 Km.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Sumut, Ejekan Nama Jadi Pemicu
Joe Frisco Johan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar adalah pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Kedua, Sahrul, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sahrul adalah orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.
Baca juga: Detik-detik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim: Pantau Aktivitas Korban hingga Rekayasa Pembunuhan
Keenam dan ketujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.
Jeffry datang ke rumah Joe Ferisco pada hari kejadian yakni Minggu (20/10). Kedatangan Jeffry diminta oleh pelaku lain yakni Iswandy. Di sana, Joe meminta Jeffry untuk menutupi perbuatannya. Namun, ditolak.
Motif Pembunuhan
Hasil pemeriksaan kepolisian, Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.
Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Penulis: Alija Magribi
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar
Sumber: Tribun Medan
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Cemburu Lihat Foto dengan Pria Lain, Remaja 16 Tahun di Jakarta Timur Tega Bunuh Kekasih |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.