Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Pembalak Liar di di Hutan Jati Sragen Ditangkap, Satu Tewas Terjun ke Jurang

Tersangka berinisial SO lari menembus hutan di malam gelap dan dalam kepanikan ia terperosok ke jurang dan ditemukan meninggal dunia tak lama kemudian

Editor: Eko Sutriyanto
Humas Polres Sragen
UNGKAP KASUS. Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sragen pada Selasa (12/8/2025) 

Ancaman Hukuman Berat

ST dan MDI dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jati Sragen, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved