Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Pembalak Liar di di Hutan Jati Sragen Ditangkap, Satu Tewas Terjun ke Jurang

Tersangka berinisial SO lari menembus hutan di malam gelap dan dalam kepanikan ia terperosok ke jurang dan ditemukan meninggal dunia tak lama kemudian

Editor: Eko Sutriyanto
Humas Polres Sragen
UNGKAP KASUS. Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sragen pada Selasa (12/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi 

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Aksi pembalakan liar di hutan jati Sragen berakhir tragis.

Tiga pelaku yang kedapatan menebang pohon jati tanpa izin di kawasan Petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jateng dikejar petugas Perhutani, Senin (4/8/2025) malam. 

Dua pelaku berhasil ditangkap hidup-hidup, sementara satu pelaku tewas setelah terjatuh ke jurang saat melarikan diri.

Kronologi Pembalakan Liar di Sragen

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan ketiga pelaku—ST (59), MDI (29), dan SO—sudah dua malam berturut-turut melakukan aksi penebangan.

Pada Minggu (3/8/2025) malam, mereka berhasil menumbangkan dua pohon jati dan menyembunyikannya di kebun tebu.

Baca juga: 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembalakan Kayu Merbau Ilegal dari Kepulauan Aru Maluku Segera Disidang

Pada malam kedua, mereka kembali beraksi dengan memotong tiga pohon jati tambahan.

Namun kali ini, enam petugas Perhutani sudah bersiaga di lokasi.

“Pelaku memikul potongan kayu jati untuk disembunyikan. Saat melihat petugas, mereka langsung menjatuhkan kayu lalu lari berpencar,” jelas Ardi.

Pelarian Berujung Tragedi

ST dan MDI mencoba bersembunyi tidak jauh dari lokasi dan berhasil diamankan.

Sementara SO memilih lari menembus hutan di malam gelap.

Dalam kepanikan, ia terperosok ke jurang dan ditemukan meninggal dunia tak lama kemudian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 gelondong kayu jati, gergaji mesin, dan meteran. 

Kerugian akibat pembalakan liar ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Sebagian kayu akan dijual, sebagian digunakan sendiri,” kata Ardi.

Ancaman Hukuman Berat

ST dan MDI dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jati Sragen, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved