Misteri Kematian Putri Apriyani di Indramayu, Diduga Dibunuh Oknum Polisi
Putri Apriyani tewas terbakar di kos Indramayu. Keluarga curiga pacarnya, oknum polisi, terlibat pembunuhan.
Editor:
Glery Lazuardi
Selain itu, kata Toni RM, menurut keterangan Rina salah satu saksi menyebutkan bahwa anggota Polisi itu dua hari sebelumnya menghubungi Rina agar mau namanya digunakan untuk meminjam uang pada Bank.
Hal itu menurut Toni RM diduga ada keterkaitan dengan yang terjadi saat ini, sebab jika uang Rp 35 juta yang ditrasfer dari luar negeri yang ada di rekening Putri tidak ada atau sudah diambil, kemudian uang tersebut tidak ada maka patut diduga tindak pidana ini adalah motifnya uang. “Saat ini penyidik masih mendalami apakah uang tersebut sudah diambil atau belum,” tuturnya.
Toni RM menambahkan bahwa yang menguatkan peristiwa ini terdapat tindak pidana adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya tiga HP, dua milik Putri yang satunya lagi milik pacarnya, selain itu ada motor milik pacarnya, serta berbagai keterangan dari saksi.
“Sehingga penyidik meyakini bahwa ini adalah peristiwa tindak pidana,”ucapnya.
Dalam hal ini, Toni RM mengatakan untuk sementara pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Karena menurut Toni, seorang yang melakukan belum diperiksa sepenuhnya. Namun meski demikian jika sudah diperiksa ternyata ditemukan pembunuhan berencana maka pasalnya akan ditambahkan yakni 340. “Saya apresisai terhadap kinerja Polisi yang dengan gerak cepat mengejar oknum polisi tersebut,”katanya.
Untuk itu Toni berpesan kepada masyarakat Indramayu dan sekitarnya agar saling memberikan informasi terkait keberadaan oknum polisi tersebut.
“Kami tidak langsung menuduh oknum polisi tersebut sebagai pelaku, tetapi kuat diduga karena yang terakhir bersama korban itu adalah dia, makanya ini dinaikkan jadi penyidikan,”pungkasnya.
Saksi lain, Rina, mengaku dua hari sebelum kejadian, SN meminta namanya digunakan untuk meminjam uang di bank. Toni menduga kedua hal ini saling terkait.
Polisi mengamankan tiga ponsel (dua milik Putri, satu milik SN), sepeda motor milik SN, serta keterangan dari sejumlah saksi.
Kasus ini diselidiki dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika ditemukan unsur perencanaan, polisi akan menambahkan Pasal 340 KUHP.
SN kini buron dan sedang diburu. Toni RM mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan SN untuk segera melapor ke polisi.
Kos tempat korban ditemukan sering menerima tamu luar dan beberapa kali digerebek aparat. Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui identitas penghuni kos karena pemilik tidak melapor. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas di sana.
Kematian tragis Putri Apriyani menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga. Mereka berharap pihak kepolisian segera mengungkap fakta sebenarnya dan menangkap pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN,
Sumber: Tribun Medan
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Cemburu Lihat Foto dengan Pria Lain, Remaja 16 Tahun di Jakarta Timur Tega Bunuh Kekasih |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.