Lansia di Semarang Kaget PBB Bisa Naik 400 Persen, BKUD Beri Penjelasan
Seorang lansia di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kaget setelah menerima surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025.
Adapun Pasal 4 tertulis seperti berikut.
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen (dua puluh persen) dan paling tinggi 100 persen (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2) Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kenaikan NJOP Hasil Penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam wilayah Daerah.
(3) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(Tribunnews/Febri/Tribun Jateng/Syofri Kurniawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.