Senin, 6 Oktober 2025

Lansia di Semarang Kaget PBB Bisa Naik 400 Persen, BKUD Beri Penjelasan

Seorang lansia di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kaget setelah menerima surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
PAJAK PBB - Foto Seorang petani menggarit sawah di Desa Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). Tukimah (69), seorang lansia di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kaget setelah menerima surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Tukimah (69), seorang lansia di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kaget setelah menerima surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025.

Lansia itu merasa ganjil lantaran nilai PBB yang harus dibayarnya jauh di atas nilai PBB yang pada tahun-tahun sebelumnya.

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah, Jumat, (8/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB P-2 yang mulanya sekitar Rp161 ribu pada tahun 2024 telah naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu atau lebih dari 400 persen.

PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Adapun nilai jual objek pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan lewat perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Lahan lebih dari seribu meter persegi

Tukimah mengelola warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Lokasinya berjarak sekitar 80 meter dari Jalan Raya Ambarawa-Bandungan di Kabupaten Semarang.

Dia tinggal di rumah yang dijadikan warung itu sejak tahun 1959. Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah. Bangunan itu berdiri di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.

Baca juga: Selain Batalkan Kenaikan PBB, Bupati Pati Sudewo Hapus Aturan 5 Hari Sekolah Usai Dikecam Publik

Di lahan itu tidak hanya berdiri rumah yang ditinggali Tukimah. Ada tiga bangunan di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang. 

Semua bangunan itu didirikan di atas lahan atas nama Koyimah. Status kepemilikan tanah itu belum dipisahkan secara administratif sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

Tukimah berharap nilai PBB yang harus dibayarnya bisa turun.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” kata Tukimah.

Penjelasan BKUD

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo buka suara mengenai keluhan tingginya nilai PBB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved