Ismanto Buruh Jahit Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penyebab dan Solusinya
Ismanto, buruh jahit Pekalongan, terima tagihan pajak Rp 2,8 M karena NIK disalahgunakan. Simak penyebab dan solusi hukumnya.
TRIBUNNEWS.COM - Bayangkan sedang fokus bekerja, tiba-tiba Anda menerima surat dari kantor pajak yang menyatakan tunggakan pajak miliaran rupiah. Namun setelah diperiksa, tagihan itu bukan milik Anda.
Itulah yang dialami Ismanto (32), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Tunggakan pajak adalah jumlah pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak setelah melewati batas waktu yang ditentukan oleh otoritas pajak.
Tunggakan ini bisa berasal dari berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor, atau pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ciri-Ciri Tunggakan Pajak
Sudah jatuh tempo tapi belum dibayar
Bisa dikenakan denda, bunga, atau sanksi administratif
Dicatat sebagai piutang negara
Bisa ditagih melalui surat paksa, penyitaan, atau lelang aset
Ismanto menerima surat klarifikasi tagihan transaksi pembelian kain hampir Rp 3 miliar yang tidak pernah dilakukannya.
"Saya kaget, saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar," ujarnya.
Tagihan ini muncul akibat penyalahgunaan NIK miliknya yang dipakai pihak tak bertanggung jawab untuk transaksi fiktif.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kunjungan petugas ke rumah Ismanto untuk verifikasi data transaksi atas nama yang bersangkutan.
"Petugas datang bukan untuk menagih, melainkan mengonfirmasi apakah benar wajib pajak melakukan transaksi tersebut. Bisa jadi NIK-nya dipinjam atau disalahgunakan," jelas Subandi.
Kasus seperti Ismanto bukan kali pertama terjadi di Pekalongan.
Banyak masyarakat yang tanpa sadar menjadi korban pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data pribadi.
Solusi dan Langkah Hukum:
Periksa Surat Tagihan Pajak
Pastikan dokumen resmi dengan cek nomor surat dan tanda tangan. Hubungi KPP terdekat jika ragu.
Kumpulkan Bukti Pendukung
Siapkan dokumen seperti rekening koran, surat keterangan, dan laporan SPT untuk membuktikan transaksi bukan milik Anda.
Ajukan Klarifikasi ke KPP
Sampaikan kronologi lengkap dan bukti untuk pengecekan ulang data wajib pajak.
Gunakan Hak Keberatan
Ajukan keberatan resmi maksimal tiga bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Bila keberatan ditolak, lanjutkan proses ke Pengadilan Pajak dengan pendampingan kuasa hukum.
Laporkan Penyalahgunaan Identitas
Segera laporkan ke kepolisian jika NIK Anda dicuri dan disalahgunakan.
Ismanto sudah melakukan klarifikasi di kantor pajak dan berharap nama baiknya bisa segera dibersihkan.
Petugas pajak dan pihak berwenang mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga identitas pribadi dan segera klarifikasi bila menerima tagihan mencurigakan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan,
Sumber: Surya
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Curhat Harus Bayar Pajak Waris Rumah Mencapai Puluhan Juta, Leony Sindir Lewat Lirik Lagu Koes Plus |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.