Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Gadungan di Kota Batu Tipu Warga Ratusan Juta, Bermodal Celana Logo Brimob

Ia sengaja bergabung dalam latihan sepak bola bersama warga setempat di Kota Batu, selalu mengenakan celana berlogo Brimob untuk meyakinkan korban

Editor: Eko Sutriyanto
tribunjatim.com/Dya Ayu
BRIMOB GADUNGAN : Tersangka Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria asal Kediri mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan melakukan penipuan hingga ratusan juta saat berada di Polres Batu, Sabtu (9/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Dya Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, BATU - Kasus penipuan polisi gadungan di Kota Batu kembali terjadi. 

Seorang pemuda asal Kediri, Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria, berhasil mengelabui warga dengan berpura-pura menjadi anggota Brimob.

Hanya bermodal celana olahraga berlogo Brimob, ia menipu enam korban dengan total kerugian lebih dari Rp 107 juta.

Mengaku sebagai Anggota Brimob dan Ikut Latihan Sepak Bola

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Brimob Malang.

Ia sengaja bergabung dalam latihan sepak bola bersama warga setempat di Kota Batu, selalu mengenakan celana berlogo Brimob untuk meyakinkan korban.

Baca juga: Dulu Polisi Asli Kena Tipu Polisi Gadungan, Kini Intel Polda Jatim di Surabaya Ditipu Ratusan Juta

“Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan ikut gabung latihan sepak bola ke grup-grup di Kota Batu,” ujar Iptu Joko, Sabtu (9/8/2025).

Menurut pengakuan Satria, celana tersebut ia peroleh saat mengikuti turnamen sepak bola di markas Brimob beberapa waktu lalu.

Menawarkan Janji Masuk Klub Sepak Bola dan Kepolisian

Setelah dipercaya, pelaku mulai menawarkan “bantuan” untuk memasukkan korban ke klub sepak bola ternama atau bahkan menjadi anggota polisi.

Janji tersebut membuat korban rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

“Masing-masing korban ada yang tertipu sampai Rp 60 juta,” kata Iptu Joko.

Bagaimana Korban Penipuan Polisi Gadungan Ini Terjerat?

Keenam korban diminta meminjamkan uang melalui aplikasi pinjaman online, seperti Shopee Pinjam, atas nama mereka sendiri.

Uang itu dikirimkan kepada pelaku dengan alasan ada keterlambatan angsuran yang harus dibayar.

“Pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam sehingga menimbulkan kecurigaan. Saat bertemu dengan teman-teman dalam grup sepak bola, akhirnya terungkap bahwa anggota lainnya juga mengalami hal serupa,” jelas Iptu Joko.

Setiap kali korban menagih uang, Satria berdalih sedang bertugas di luar kota.

Total kerugian mencapai Rp 107.971.252.

Polres Batu menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

 
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bermodal Celana Logo Brimob, Pemuda di Kota Batu Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved