Dulu Polisi Asli Kena Tipu Polisi Gadungan, Kini Intel Polda Jatim di Surabaya Ditipu Ratusan Juta
Seorang Wadir Intelkam Polda Jawa Timur bernama AKBP Cecep jadi korban penipuan dengan modus investasi burung. Ratusan juta melayang
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, seorang anggota polisi Polres Probolinggo, Jawa Timur kena tipu seorang polisi gadungan.
Korban ditipu dengan modus bantuan mengurus proses mutasi dari Polres Probolinggo ke Polres Lamongan.
Setelah memberikan uang kepada pelaku yang mengaku berpangkat AKP, Surat Telegram Rahasia (STR) untuk kepindahannya tak kunjung turun.
Akhirnya korban sadar telah jadi korban penipuan oleh polisi gadungan berinisial MS.
Baru-baru ini, seorang anggota polisi di Surabaya juga kena tipu.
Korban, AKBP Cecep Ibrahim yang menjabat sebagai Wadir Intelkam Polda Jatim rugi ratusan juta rupiah setelah ditipu Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan.
Intelkam atau Intelijen Keamanan sendiri merupakan anggota polisi yang bertugas mengumpulkan informasi, analisis, dan tindakan pencegahan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dua orang yang menipu AKBP Cecep tersebut kini sudah ditangkap dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mengutip TribunJatim.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki mengatakan, kedua terdakwa mendatangi Cecep untuk menawarkan kerja sama investasi burung.
Cecep ditawari dengan investasi Rp150 juta, korban bakal mendapatkan keuntungan Rp30 juta setiap bulannya selama satu tahun penuh.
Korban pun merasa tergiur hingga menyepakati kerja sama dengan kedua terdakwa.
Baca juga: Seorang Ibu Bhayangkari di Sumsel Diduga Tipu Calon Polisi, Total Kerugian hingga Rp1,6 Miliar
Uang ratusan juta rupiah tersebut pun diberikan kepada dua terdakwa.
"Para terdakwa mendatangi rumah Cecep mengatakan tambahan modal bisnis burung, namun hal tersebut merupakan akal-akalan para terdakwa karena pada saat itu bisnis burung para terdakwa lagi bangkrut," ujar Muzakki.
Bahkan, Cecep didatangi keduanya untuk dimintai dana tambahan.
Kedua terdakwa menjanjikan 20 persen keuntungan dari dana tambahan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.