Rabu, 1 Oktober 2025

Berita Viral

Buruh Jahit Mengurung Diri usai Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M: Petugas Pajaknya Juga Heran

Ismanto, buruh jahit di Pekalongan sempat stres dan binggung sampai mengurung diri di kamar setelah mendapat tagihan pajak Rp2,8 miliar.

TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan sedang melakukan aktivitas hariannya, Jumat (8/8/2025). Dia bersama istrinya syok begitu memperoleh surat dari petugas mengenai pajak Rp2,8 miliar karena merasa tak pernah bertransaksi dengan nilai fantastis itu. Ia sempat stres dan bingung, bahkan mengurung diri di kamar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ismanto (32), buruh jahit di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, stres setelah menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar.

Tagihan itu diserahkan langsung oleh petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Usai menerima tagihan miliaran rupiah itu, Ismanto sering mengurung diri di kamar lantaran bingung dan stres.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.

Ismanto merupakan buruh harian lepas yang hidup sederhana.

Rumahnya yang berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester itu terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, dan jauh dari kesan mewah.

Dengan kehidupannya yang sederhana, Ismanto dan istrinya, Ulfa (27) terkejut saat menerima tagihan pajak tersebut.

"Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," katanya.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan yang menurutnya tak masuk akal itu.

Ia menduga, data dirinya telah disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," tandasnya.

Baca juga: 8 Fakta Viral Buruh Jahit di Pekalongan Didatangi Petugas Pajak soal Transaksi Rp 2,8 M, Bukan Tagih

Terkait kejadian ini, Ismanto telah mendatangi kantor pajak untuk melakukan klarifikasi, Jumat (8/8/2025).

"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."

"Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

Bukan Penagihan, tapi Klarifikasi

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan tagihan Rp2,8 miliar yang ditujukan untuk Ismanto.

Namun, ia menegaskan, kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto bukan melakukan penagihan pajak, melainkan hanya untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," sambungnya.

Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021, tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Karena alasan itu, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," ungkap Subandi.

Saat dilakukan verifikasi, Ismanto mengakui NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran.

Baca juga: Ismanto, Buruh di Pekalongan Tiba-tiba Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: Itu Nilai Transaksi

Ternyata, menurut Subandi, kejadian seperti yang dialami Ismanto bukan pertama kali terjadi.

Banyak kasus serupa terjadi, di mana NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai buruh jahit ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar.

BERITA VIRAL - Kolase foto Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Fakta-fakta viral Ismanto didatangi petugas pajak klarifikasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar.
BERITA VIRAL - Kolase foto Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO, Dok DJP)

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, KPP Pratama Pekalongan mengunjungi rumah Ismanto untuk melakukan klarifikasi.

Namun, dalam video yang viral di media sosial dinarasikan, KPP Pratama Pekalongan menagih pajak kepada Ismanto senilai Rp2,8 miliar.

Video itu viral setelah pelanggan dari Ismanto datang ke rumah buruh jahit itu pada Rabu.

Pelanggan kemudian memvideokan kejadian yang menimpa Ismanto tersebut.

Berdasarkan keterangan Ismanto, niat pelanggan hanya untuk lucu-lucuan.

"Pada Kamis (7/8/2025), pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak."

"Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di Instagran Pekalongantrending," kata Nurbaeti, masih dari TribunJateng.com.

Setelahnya, Ismanto mencoba menghubungi pelanggannya itu untuk menghapus video tersebut.

Selain informasinya tidak tepat, Ismanto merasa khawatir dengan identitasnya yang termuat di dalam video tersebut.

Namun, Ismanto tidak mendapat respons dari pelanggan itu.

Selanjutnya, ia menghubungi admin media sosial yang turut mengunggah video tersebut untuk melakukan penghapusan.

"Wajib pajak dan istrinya mengatakan malam tersebut, Kamis (7/8/2025) tidak bisa tidur nyenyak. Jumat pagi, wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut."

"Jumat siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut."

"Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan di medsos tidak sesuai," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Asal Usul Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Ismanto Buruh Jahit Pekalongan, Kehidupan Sederhananya Berubah

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo/Eka Yulianti Fajlin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved