Bupati Sudewo Bicara Proses Naiknya PBB di Pati, Klaim Angka 250 Persen Hasil Musyawarah Kepala Desa
Bupati Pati Sudewo bicara proses dibalik kebijakan kenaikan tarif PBB hingga 250 persen. Sudewo klaim angka 250 persen ini justru hasil musyawarah.
Kalau kami hitung secara konsisten minimal sekali dalam 3 tahun harus dinaikkan itu naiknya bisa sampai 2.000 persen."
"Tapi kali tapi saya hanya maksimal 250 persen itu maksimal. Artinya maksimal 250 persen itu banyak sekali yang di bawah 100 persen."
"Banyak sekali yang di bawah 150 persen. Yang 200 sampai 250 persen itu hanya sedikit. Jadi begitu. Saya itu hanya ngomong
salah. 250 persen itu bukan semuanya lho, hanya maksimal," tegas Sudewo.
Baca juga: Ratusan Eks Honorer RSUD Pati Akan Demo Sudewo: Kembalikan Pekerjaan Kami atau Turunkan Bupati!
Angka Kenaikan Tarif PBB hingga 250 Persen Merupakan Hasil Musyawarah
Sudewo menekankan, terciptanya angka maksimal 250 persen untuk tarif kenaikan PBB ini merupakan hasil musyawarah dengan para kepala desa di Pati.
Bupati Pati itu juga mengaku telah ada sosialisasi dari kepala desa kepada para warga melalui pertemuan RT soal kenaikan tarif PBB hingga 250 persen ini.
"Yang kedua ini hasil proses musyawarah. Saya sebelum mengambil kebijakan ini, memutuskan ini, itu musyawarah dengan para kepala desa."
"Dan kepala desa mensosialisasikan kepada warganya melalui pertemuan RT dan mereka memberi masukan ketemu angkalah ini. Jadi angka maksimal 250 persen ini atas masukan bawah," ungkap Sudewo.
Baca juga: Bupati Pati Sempat Tantang Warganya Demo, Pakar: Saat Tertekan, Pemimpin Terkadang Out of Control
Selain itu, Peraturan Bupati (perbup) ini diklaim Sudewo telah sesuai dan tidak melanggar Peraturan Daerah (perda).
Bahkan Sudewo mengaku telah mengonsultasikannya dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan telah dikoreksi oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri.
"Peraturan Bupati kami itu clear tidak menabrak Perda. Peraturan Bupati kami itu sudah kami konsultasikan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi."
"Sudah diharmonisasi di Kanwil Hukum wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dan sudah kami minta koreksi dari Irjen Menteri Dalam Negeri. Tidak dilanggar. Perbup enggak melanggar Perda, tidak melanggar peraturan di atasnya," tegas Sudewo.
Baca juga: Sudewo Sudah Batal Naikkan PBB 250 Persen, Mengapa Warga Pati Tetap Mendemo sang Bupati?
Tarif Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Berujung Dibatalkan

Kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen akhirnya resmi dibatalkan oleh Bupati Pati, Sudewo. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat.
"Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," ujarnya didampingi Kapolresta, Dandim, dan Kajari Pati.
Menurut Sudewo, keputusan ini diambil demi menciptakan situasi aman dan kondusif serta dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati.
Konsekuensi pembatalan ini adalah tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti 2024, tanpa ada kenaikan 1 persen pun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.