Selasa, 7 Oktober 2025

Bupati Sudewo Bicara Proses Naiknya PBB di Pati, Klaim Angka 250 Persen Hasil Musyawarah Kepala Desa

Bupati Pati Sudewo bicara proses dibalik kebijakan kenaikan tarif PBB hingga 250 persen. Sudewo klaim angka 250 persen ini justru hasil musyawarah.

Editor: Nuryanti
YouTube Tribunnews.com
POLEMIK KENAIKAN TARIF PBB DI PATI - Tangkap layar video wawancara Pemred Tribun Jateng, Ibunu Taufik bersama Bupati Pati Sudewo soal polemik kenaikan tarif PBB hingga 250 persen di Pati, dalam Program 'Saksi Kata' di kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat (8/8/2025). Bupati Pati Sudewo memberikan penjelasannya terkait proses dibalik diputuskannya kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati Sudewo memberikan penjelasannya terkait proses di balik diputuskannya kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kenaikan tarif PBB di Pati ini menjadi polemik di tengah masyarakat hingga memunculkan aksi demo.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pati Sudewo menjelaskan, kenaikan PBB di suatu daerah ini seharusnya dilakukan secara berkala.

Aturan kenaikan PBB ini juga telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sudewo menyebut, dalam UU tersebut dijelaskan kenaikan tarif PBB ini harus dilakukan minimal sekali dalam kurun waktu tiga tahun.

Namun di Pati ini sudah sejak 2011 lalu tarif PBB ini tak mengalami kenaikan.

Hal ini dinilai tidak sehat untuk pembangunan di Pati, karena adanya pembangunan membutuhkan pendapatan daerah, salah satunya dari PBB ini.

Oleh karena itu kemudian diputuskan kenaikan tarif PBB hingga 250 persen.

"Kenaikan PBB ini harusnya berkalah naik kan. Dan itu memang amanat undang-undang. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu mengamanatkan bahwa kenaikan itu harus dilakukan minimal sekali dalam 3 tahun."

"Ini kejadiannya dari tahun 2011 hingga sekarang itu baru naik ini. Jadi selama 14 tahun tidak pernah dinaikkan. Kan ini bentuk pelanggaran undang-undang dan ini juga tidak sehat untuk pembangunan."

Baca juga: Yayak Gundul yang Sempat Minta Batalkan Demo 13 Agustus Bukan Bagian Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

"Karena pembangunan itu butuh pendapatan," kata Sudewo dalam wawancaranya di Program 'Saksi Kata' di kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat (8/8/2025).

Lebih lanjut Sudewo menegaskan, kenaikan tarif PBB 250 ini adalah angka maksimalnya. 

Karena lebih banyak yang mendapat tarif PBB di bawah 100 persen.

"Nah, mengapa kami ambil kebijakan penaikan ini sampai 250 persen. Itu pertama karena memang selama 14 tahun baru ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved