Jumat, 3 Oktober 2025

Pendemo Belum Puas, Aksi Besar-besaran 13 Agustus Tetap Jalan, Ngotot Ingin Lengserkan Bupati Sudewo

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ancam tetap gelar demo besar-besaran 13 Agustus 2025, ngotot ingin lengserkan Bupati Pati Sudewo.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal dan Instagram @pemkabpati_
DEMO DI PATI - (Kiri) Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo yang naikkan tarif PBB 250 persen dan (Kanan) Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, memberikan keterangan pada wartawan di posko depan Kantor Bupati Pati, Jumat (8/8/2025) pagi. Dia mengatakan bakal tetap menggelar unjuk rasa 13 Agustus sekalipun Bupati Sudewo membatalkan kenaikan tarif PBB-P2. 

Lebih lanjut, Teguh menguraikan, persoalan di Pati tidak hanya soal pajak saja.

Ia menyoroti tata kelola pemerintahan Bupati Sudewo yang tidak pro dengan rakyat.

Teguh menilai, Pati akan maju jika dipimpin oleh orang lain.

“Sampai kapan pun selama dia masih menjabat, kami akan berusaha menurunkan dia, minta dia diganti."

"Siapa pun nanti penggantinya, kami tidak peduli, yang penting bukan Sudewo. Sikap dia itu penuh kesombongan," tandasnya.

Terpaksa Naikkan Tarif PBB-P2

Sudewo dalam kesempatannya sebelumnya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.

Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024. 

Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali. 

Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.

Di Pati sendiri, NJOP sudah selama 14 tahun tidak mengalami perubahan.

"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."

"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).

Sudewo melanjutkan jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen.

Namun, pihaknya hanya memilih kenaikan 250 persen saja.

Baca juga: Bupati Pati Sempat Tantang Warganya Demo, Pakar: Saat Tertekan, Pemimpin Terkadang Out of Control

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved