Penangkapan 5 Tersangka Judol di Sleman dari Laporan Masyarakat, Ketua RT: Warga Saja Nggak Tahu
Inilah keterangan warga soal penangkapan judol di Sleman, DI Yogyakarta yang disebut dari laporan warga. Ketua RT sebut warga tak ada yang tahu
"Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," tambahnya, dikutip dari Kompas.com.
Dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, AKBP Slamet Riyanto menceritakan, tindakan penangkapan lima orang tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan pengembangan bekerja sama dengan intelijen.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).
Dari hasil pengembangan tersebut, lima orang berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) diringkus polisi.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Baca juga: Jawab Spekulasi Warganet soal Penipu Bandar Judol, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi
Saat ini, pihak Polda DIY tengah melakukan penyidikan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi praktik perjudian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)(Kompas.com, WIsang Seto Prangaribowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.