Penangkapan 5 Tersangka Judol di Sleman dari Laporan Masyarakat, Ketua RT: Warga Saja Nggak Tahu
Inilah keterangan warga soal penangkapan judol di Sleman, DI Yogyakarta yang disebut dari laporan warga. Ketua RT sebut warga tak ada yang tahu
TRIBUNNEWS.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus lima orang pemain judi online (judol) di Sleman, yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Lima orang yang kini jadi tersangka tersebut, mengakali sistem judol hingga membuat bandar rugi.
Mereka menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi.
Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Pemain bertaruh pada berbagai jenis permainan secara daring dengan memanfaatkan teknologi internet.
Banyak orang yang menanyakan, apakah pelapor dalam kasus ini adalah bandar judol yang merasa dirugikan.
Polda DI Yogyakarta pun membantah anggapan tersebut yang terkesan pihak polisi melindungi bandar judol.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan pihaknya siap menangkap semua yang terlibat dalam judi online, termasuk bandar hingga pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan."
"Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar AKBP Slamet, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Namun, hal berbeda diungkapkan oleh warga setempat.
Ketua RT setempat, Sutrisno mengatakan, tak ada keluhan dari warga sekitar soal aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di Plumbon, Bagnuntapan, Sleman, DI Yogyakarta yang jadi tempat markas judi.
Ia menuturkan, bahkan tetangga sebelah rumah kontrakan tersebut tak tahu adanya aktivitas tersebut.
Baca juga: Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya
"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno pada Jumat (8/8/2025).
Sutrisno juga mengaku tak pernah mendapatkan laporan atau keluhan dari warga soal kegiatan judi di kontrakan tersebut.
"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu,"
"Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," tambahnya, dikutip dari Kompas.com.
Dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, AKBP Slamet Riyanto menceritakan, tindakan penangkapan lima orang tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan pengembangan bekerja sama dengan intelijen.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).
Dari hasil pengembangan tersebut, lima orang berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) diringkus polisi.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Baca juga: Jawab Spekulasi Warganet soal Penipu Bandar Judol, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi
Saat ini, pihak Polda DIY tengah melakukan penyidikan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi praktik perjudian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)(Kompas.com, WIsang Seto Prangaribowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.