Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng
Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara yang vonis mati Indra Septriaman alias In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan.
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 170 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 975.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 375.000.000
1. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Minibus Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 375.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 43.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 50.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. 1.050.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 1.093.000.00
Perjalan kasus pembunuhan penjual gorengan

Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling dan jasadnya ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).
Selang 11 hari kemudian, In Dragon ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Kasus ini sempat viral karena korban terekam kamera warga sedang berjualan gorengan keliling sebelum dibunuh.
Korban merupakan warga Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sidang putusan, In Dragon dinyatakan melakukan pembunuhan berencana serta rudapaksa.
Baca juga: Cuma Mau Jualan Gorengan, Mustamil Tewas Usai Tegur Gelandangan Tidur di Lapaknya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.