Sabtu, 4 Oktober 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng

Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara yang vonis mati Indra Septriaman alias In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Tribunnews.com/Istimewa dan pn-pariaman.go.id
GADIS PENJUAL GORENGAN - (Dari kiri ke kanan) Terdakwa kasus pembunuhan penjual gorengan Indra Septriaman alias In Dragon (28); Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara; dan Korban pembunuhan Nia Kurnia Sari (18). Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara yang vonis mati In Dragon. 

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 170 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 975.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 375.000.000

1. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Minibus Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 375.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 43.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 50.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 1.050.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 1.093.000.00

Perjalan kasus pembunuhan penjual gorengan

lihat fotoVONIS MATI- Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).
VONIS MATI- Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling dan jasadnya ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Selang 11 hari kemudian, In Dragon ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Kasus ini sempat viral karena korban terekam kamera warga sedang berjualan gorengan keliling sebelum dibunuh.

Korban merupakan warga Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sidang putusan, In Dragon dinyatakan melakukan pembunuhan berencana serta rudapaksa.

Baca juga: Cuma Mau Jualan Gorengan, Mustamil Tewas Usai Tegur Gelandangan Tidur di Lapaknya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved