Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng
Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara yang vonis mati Indra Septriaman alias In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan.
Berikut perjalan kariernya selengkapnya:
- Ketua Pengadilan Negeri Pariaman (23 Desember 2022 s/d Sekarang);
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang (12 November 2021);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru (18 Januari 2021);
- Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh (15 Oktober 2018);
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh (15 Juli 2016);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pariaman (29 Juli 2013);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Rengat (1 September 2009);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sanggau (19 Desember 2005);
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung (1 Desember 2002 s/d 1 Februari 2004).
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku
Harta kekayaan
Dedi Kuswara memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1.093.000.000.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.675.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 149 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Padang , Warisan Rp. 700.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.