Jumat, 3 Oktober 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng

Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara yang vonis mati Indra Septriaman alias In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Tribunnews.com/Istimewa dan pn-pariaman.go.id
GADIS PENJUAL GORENGAN - (Dari kiri ke kanan) Terdakwa kasus pembunuhan penjual gorengan Indra Septriaman alias In Dragon (28); Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara; dan Korban pembunuhan Nia Kurnia Sari (18). Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara yang vonis mati In Dragon. 

Berikut perjalan kariernya selengkapnya:

- Ketua Pengadilan Negeri Pariaman (23 Desember 2022 s/d Sekarang);

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang (12 November 2021);

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru (18 Januari 2021);

- Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh (15 Oktober 2018);

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh (15 Juli 2016);

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pariaman (29 Juli 2013);

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Rengat (1 September 2009);

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sanggau (19 Desember 2005);

- Calon Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung (1 Desember 2002 s/d 1 Februari 2004).

Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku

Harta kekayaan

Dedi Kuswara memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1.093.000.000.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.675.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 149 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Padang , Warisan Rp. 700.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved