Selasa, 7 Oktober 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati, Ibu Korban Gelar Syukuran

In Dragon, pria yang bunuh dan perkosa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Orang tua korban akan gelar syukuran

Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon, pria yang bunuh dan perkosa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Orang tua korban akan gelar syukuran 

Defriyon, kuasa hukum In Dragon mengatakan, pihaknya juga bakal mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati.

"Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukkannya ke pengadilan negeri pariaman," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com.

Ia yakin, In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana.

Defriyon menilai, putusan majelis hakim dalam sidang sangat keliru karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena tali rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri," ujarnya.

Ia juga menilai bahwa barang bukti tali rafia hanya dijadikan alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP pada kliennya.

Diketahui, ada barang bukti tali rafia yang disebut jadi bukti pembunuhan berencana.

Defriyon menuturkan, sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana, melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa sesuai Pasal 351 KUHP.

"Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu," ujarnya.

Sementara JPU menerjemahkan bahwa tali rafia tersebut jadi barang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

Baca juga: 3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” ujarnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Muhammad Afdal Afrianto/Panji Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved