Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

3 Fakta Polemik Investasi Peternakan Babi di Jepara: Ditolak Bupati dan MUI Keluarkan Fatwa Haram

Rencana peternakan babi modern di Jepara ditolak warga dan MUI karena bertentangan dengan nilai religius mayoritas masyarakat Muslim.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Warta Kota/Nur Ichsan
DIGUSUR - Peternak Babi di Kampung Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sedang mengevakuasi ternak miliknya karena lokasi ternakannya terkena gusuran, Kamis (15/10). Polemik investasi peternakan babi terjadi di Jepara, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. berencana membangun peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan nilai investasi mencapai Rp 30 triliun. 

Lahan peternakan hendak dibangun di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, yang lokasinya dekat pelabuhan serta pasokan jagung melimpah.

Desa tersebut berada di pinggiran Jepara dan berjarak sekitar 42 kilometer dari pusat kota.

Pembangunan peternakan bertujuan untuk ekspor babi dengan kapasitas 2–3 juta ekor babi per tahun.

Rencana investasi peternakan babi di Jepara mencuat pada Juni 2025.

Bahkan, pihak perusahaan telah mengajukan izi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.

Namun, rencana ini ditolak sejumlah masyarakat karena Kabupaten Jepara mayoritas warganya muslim.

Berikut tiga fakta polemik investasi peternakan babi di Jepara.

  1. MUI Jawa Tengah Keluarkan Fatwa Haram

Pada Jumat (1/8/2025), MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Jepara.

Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Daroji menerangkan fatwa tersebut berdasarkan surat Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang peternakan babi.

Baca juga: Pemkab Jepara Tolak Izin Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun, Bupati: Ikut Arahan MUI dan NU

Fatwa tersebut keluar setelah MUI Jepara mengungkap adanya investasi peternakan babi modern yang hendak dibangun di Jepara.

Dalam fatwanya, masyarakat muslim diharamkan membantu usaha peternakan babi ekspor.

"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," ucapnya.

Menurutnya, lebih banyak mudharat (dampak negatif) daripada manfaat pendirian peternakan babi modern.

Nilai investasi peternakan ini mencapai Rp1,5 triliun.

"Bagi sebagian orang ini menggiurkan. Kami khawatir generasi berikutnya akan mennoleransi yang tadinya haram menjadi halal," tukasnya.

Ahmad Daroji menegaskan fatwa haram peternakan babi juga berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.

"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," imbuhnya.

Baca juga: MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH Dalam Kelola Keuangan Haji

2. Pemkab Tolak Investasi

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku telah mendapat rekomendasi dari MUI serta PCNU tentang izin pendirian peternakan babi.

Pemerintah Kabupaten Jepara menolak investasi tersebut sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI.

"Kami datang ke NU dalam rangka mencari fatwa dan petuah dari kiai."

"Sehingga yang menjadi keputusan kami benar-benar tidak mencederai masyarakat," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Awalnya Witiarso Utomo telah memberi syarat ke pihak perusahaan untuk meminta izin kepada MUI dan PCNU.

"Selama MUI dan NU tidak mengizinkan, kami juga tidak akan memberikan izin," tegasnya.

3. Kata Taj Yasin

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengaku memantau perkembangan polemik investasi babi modern di Jepara.

Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh NU telah mengutarakan penolakan.

Baca juga: Maruf Amin Minta MUI Bantu Suarakan Dukungan ke Pemerintah: Tidak Usah Takut Dikatakan Antek

"Nah adanya saran itu bagaimana pemerintahnya," katanya.

Meski investasi peternakan babi dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun kondusivitas warga harus diutamakan.

"Kita cari tempat lain. Jika masih memungkinkan masih tetap berjalan," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tolak Investasi Rp1,5 Triliun, MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi Modern di Jepara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved