Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Kades di Demak Dijerat Pasal Perzinahan dan Pemerasan, Digerebek Warga Ngamar Bareng Selingkuhan

Kades Wonoagung digerebek warga saat berselingkuh dengan wanita beristri di kamar kos. Keduanya kini dijerat pasal perzinahan dan pemerasan.

Tribun Lampung
ILUSTRASI SELINGKUH - Kades Wonoagung, Demak, Muhyidin alias Zidan (34), digerebek saat berduaan dengan perempuan bersuami di kamar kos Desa Jogoloyo, Wonosalam. Zidan terancam pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Muhyidin alias Zidan digerebek warga saat berduaan dengan wanita beristri bernama Laili Khasanah (31).

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa (22/7/2025) lalu.

Suami Laili Khasanah, Priyatno (41), mengaku curiga dengan gerak-gerik istrinya yang tidak pulang ke rumah setelah mengantar anak sekolah.

Priyatno membuntuti Laili Khasanah dan meminta bantuan polisi serta warga melakukan penggerebekan.

Zidan yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak mengaku telah berselingkuh dengan Laili Khasanah.

Sejumlah barang yang disita dari kamar kos yakni tisu bekas, celana dalam, tiga ponsel, seprai dan selimut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menerangkan Laili sempat berpamitan ke suami mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

Priyatno telah memasang GPS di sepeda motor yang digunakan Laili.

Lokasi GPS menunjukkan Laili pergi ke kos di Desa Jogoloyo setelah mengantar anak.

“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025).

Zidan dan Laili dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Baca juga: 6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta

Setelah ditelusuri, Zidan dan Laili juga terlibat kasus pemerasan terhadap Priyatno.

"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.

Zidan berpura-pura menjadi wanita untuk menggoda Priyatno dan meminta dikirimkan uang.

Laili menikmati hasil pemerasan sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Pada Mei 2025 lalu, Zidan sempat didemo warga setelah seorang wanita berinisial N mengaku dihamili.

N mengalami keguguran karena Zidan lepas dari tanggung jawab.

Warga meminta Zidan diproses hukum, namun belum ada tindak lanjut dari kepolisian terkait kasus ini.

Baca juga: 3 Fakta Bu Kades di Sukabumi Terlibat Korupsi: Jual Bangunan Posyandu hingga Tersenyum saat Ditahan

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, belum dapat memutuskan sanksi yang dijatuhkan ke Zidan.

"Sudah saya perintahkan asisten pemerintahan dan Dinpermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB) untuk mencari dasar pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (24/7/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia memastikan Zidan akan dijerat sanksi dan kekosongan jabatan Kades Wonoagung akan diisi penjabat sementara (Pj) dari Pemda Demak

"Ini juga menunggu kebijakan soal kades yang meninggal dunia, mungkin nanti bakal ada pemilihan ulang," lanjutnya.

Istri Zidan, Akrima Zulistiana, mengaku tak akan melanjutkan rumah tangganya dengan Zidan setelah video penggerebekan viral.

Akrima menikah dengan Zidan pada 2019 lalu dan telah dikaruniai dua anak.

“Ya Allah aku ga tahan melihat kejadian ini. Ya Allah gimana nanti anakku, ini yg aku pikirkan. Sudah 5 tahun aku bertahan demi suami seperti ini,” ungkapnya.

Selama ini, Akrima ditelantarkan dan berjuang sendirian membesarkan dua anaknya.

“Parahnya lagi kamu membebankan hutang yang menurutku besar kepada keluargaku. Aku kerja untuk anak-anak tapi lihat apa yang kamu lakukan di belakangku. Kamu enak-enakan selingkuh!” sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Wonoagung Zidan Ditahan Polres Demak, Sekda: Nanti Akan Ada Sanksi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Faisal Affan) (Kompas.com/Zaidi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved