Cerita Pedagang Tertipu Umrah, Hanya Diberangkatkan sampai Malaysia, 54 Orang Jadi Korban
54 pedagang di Pasar Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi tertipu perjalanan umrah, mereka hanya diberangkatkan sampai Malaysia.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 54 pedagang di Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, tertipu perjalanan umrah oleh rekan sesama pedagang.
Umrah merupakan ibadah dalam agama Islam yang mirip dengan haji, namun lebih ringkas dan bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak seperti haji yang hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah.
Seorang pedagang berinisial W (50) diduga menjadi dalang penipuan terhadap puluhan pedagang di Pasar Aur Kuning.
Satu di antara pedagang yang menjadi korban yakni Zulmi. Ia berangkat bersama 24 kerabatnya pada 10 September 2024 lalu.
Terduga pelaku mengatakan, rombongan akan transit di Malaysia selama satu malam, sebelum melanjutkan perjalanan umrah ke Mekah.
Namun, hingga hari ketiga tak ada tanda-tanda mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Setelah tiga malam berada di Malaysia, rombongan mulai merasa curiga karena tidak ada tanda-tanda keberangkatan lanjutan," kata Zulmi, Minggu (3/8/2025), dikutip dari TribunPadang.com.
Selain itu, pihak biro mulai memberikan alasan yang tidak konsisten dan tidak meyakinkan.
Sampai hari ke-8, mereka tak kunjung mendapat kepastian. Rombongan akhirnya memutuskan untuk kembali ke Indonesia.
Keputusan itu diambil lantaran keuangan mereka sudah menepis. Sebab selama di Malaysia mereka hidup dengan uang pribadi.
Pihak biro hanya menanggung akomodasi selama tiga hari pertama.
Baca juga: Soal RUU Haji dan Umrah, Amphuri Desak Regulasi Adil, Proporsional, dan Berpihak pada Jemaah
"Total kami di Malaysia itu delapan hari, pihak travel hanya menanggung kami selama tiga hari, sisanya kami hidup di Malaysia dengan biaya sendiri," ungkapnya.
Selama berada di Malaysia, rombongan juga beberapa kali diberi alasan yang berubah-ubah terkait kendala perjalanan ke Tanah Suci.
Satu di antaranya, alasan tiket ke Arab Saudi telah habis dan dana keberangkatan telah digunakan.
"Pertama alasannya kami kehabisan tiket untuk ke Arab Saudi, tapi sudah beberapa hari tidak ada kejelasan, mereka juga bilang uangnya habis," jelasnya.
Rombongan meninggalkan Malaysia pada 19 September 2024 untuk kembali ke Indonesia, tanpa sempat menjalankan ibadah umrah yang menjadi tujuan utama mereka.
"Setelah tidak ada kejelasan, akhirnya kami Kembali ke Indonesia pada 19 September 2025, tidak jadi umrah," tandasnya.
Atas kejadian ini, W sempat berjanji bakal mengembalikan sebagian dana pedagang yang gagal berangkat umrah, dengan pemotongan sebesar Rp7,5 juta per orang untuk biaya di Malaysia.
Akan tetapi, hingga hampir setahun, W tak kunjung mengembalikan uang yang telah ia janjikan.
"Sudah kami sepakati, tapi tidak dikembalikan sampai hari ini, sudah satu tahun," ucap Zulmi.
Selanjutnya, para korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Bukittinggi pada 21 Juli 2025.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LKBH UM) Sumatra Barat mengungkapkan, tiap pedagang mengalami kerugian senilai Rp25 juta.
Direktur LKBH UM Sumatra Barat, Jasman Nazar menyebut, jumlah kerugian korban hampir sama.
"Dapat disebut merata kerugiannya Rp25 juta, seperti yang disampaikan para korban," ucapnya, Senin (4/8/2025), dilansir TribunPadang.com.
Jasman menerangkan, para korban diiming-imingi biaya keberangkatan umrah murah.
Baca juga: Indonesia Bisa Realisasikan Kampung Haji, Arab Saudi Bolehkan Kepemilikan Tanah oleh Asing
"Dari sinilah para korban tertarik untuk mengikuti tawaran dari agen," jelasnya.
Disebutkan, seluruh korban dalam satu rombongan berjumlah 54 orang hanya diberangkatkan sampai Malaysia.
"Dengan data yang kita miliki ini, sekiranya menjadi sebuah pilot project dari upaya hukum kepada W."
"Agar beliau tidak menghadirkan lagi korban-korban baru dalam modus penipuan memberangkatkan calon jamaah umrah," tandasnya.
Pilot project merupakan proyek percobaan kecil yang dilakukan sebelum sebuah program atau ide diluncurkan secara penuh.
Tujuannya adalah untuk menguji apakah suatu konsep atau strategi bisa berjalan efektif dalam skala kecil sebelum diterapkan secara luas.
Ia menyatakan, kasus ini tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur pidana, tetapi juga bisa diperluas ke ranah hukum perdata guna menuntut pengembalian dana.
"Kami mendukung adanya upaya hukum dari para korban agar dapat memberikan efek jera kepada W sebagai salah satu agen di biro travel perjalanan haji dan umrah," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pedagang Pasar Aur Kuning Bukittinggi Tertipu Umrah, Transit 8 Hari di Malaysia hingga Uang Raib
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.om/Muhammad Iqbal)
Sumber: TribunSolo.com
Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Malaysia Tolak Tanding di Nepal karena Faktor Keamanan |
![]() |
---|
Kementan: Permintaan Kelapa dari Malaysia Capai 400 Ribu Ton Per Tahun |
![]() |
---|
8 Pedagang Pasar Kumbasari Denpasar Jadi Korban Banjir, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Kembangkan Pusat Inovasi Regional, Awamio Gandeng Perusahaan Teknologi Malaysia |
![]() |
---|
Merasa Ditipu, 2 Publik Figur Ini Gaungkan Tagar Boikot Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.