Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Kejagung Respons Dugaan Aliran Uang ke Kasi Intel Kejari Semarang di Kasus Korupsi Mba Ita: Kami Cek

Kejagung merespons dugaan setoran uang Rp 150 juta yang mengalir ke Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang dalam kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan pada Jumat (23/5/2025). Ia merespons dugaan setoran uang Rp 150 juta yang mengalir ke Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang dalam kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons dugaan setoran uang Rp 150 juta yang mengalir ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita.

Adapun dugaan tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025) lalu.

Dalam kesaksiannya itu, Ade mengaku ada setoran uang salah satunya ke Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen sebesar Rp 150 juta.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar belum berbicara banyak mengenal adanya dugaan aliran uang tersebut.

Hanya saja Harli memastikan bahwa informasi itu akan segera pihaknya sampaikan kepada pimpinan di korps Adhyaksa.

Baca juga: KPK Selesaikan Penyidikan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Selain itu dia juga memastikan bahwa Kejagung akan menelusuri terkait kebenaran informasi dugaan aliran uang tersebut.

"Terima kasih informasinya, segera kami sampaikan ke pimpinan dan kami akan lakukan pengecekan tentang kebenarannya," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Adapun terkait hal ini sebelumnya dilansir dari TribunJateng.com, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Sebelum Ditahan KPK, Mbak Ita Pamitan pada ASN Pemkot Semarang, Minta Maaf dan Tak Bisa Tahan Tangis

Ade merinci, uang jatah diberikan ke  Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta. 

Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.

Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.

"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," jelas Ade di depan majelis hakim. 

Mantan Camat Gajah Mungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.

Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved