Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Didemo gegara Larang Study Tour, Dedi Mulyadi Tegas Bedakan dengan Piknik
Usai didemo sopir bus pariwisata, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas bedakan antara makna piknik dengan study tour, Senin (28/2/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
Disebutkan bahwa banyak pemandu wisata kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan, sementara pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata menghadapi drastisnya penurunan omzet.
“Dampaknya sangatlah signifikan. Pasar ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang selama ini saling menopang ekonomi rakyat kecil,” kata Herdi saat dihubungi TribunJabar.id, Selasa (22/7/2025).
Menurut Herdi, segmen sekolah berkontribusi 50 hingga 60 persen terhadap omzet tahunan pelaku usaha jasa wisata, khususnya saat musim liburan pendidikan.
Herdi lantas menilai bahwa kebijakan ini seharusnya tidak serta-merta diterbitkan tanpa solusi pengganti yang jelas.
"Kerugian sangat besar. Hilangnya income perusahaan rata-rata mencapai 50 persen. Sebelum kebijakan dikeluarkan, seharusnya Gubernur memberikan alternatif solusi agar usaha tetap berjalan," tutur Herdi.
Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dampak serupa juga dikeluhkan pekerja pariwisata.
Wisata jeep Lava Tour Gunung Merapi di Kaliurang, Sleman, DIY dikabarkan mengalami penurunan wisatawan sejak Dedi Mulyadi melarang study tour.
Joko Wahyono pemandu atau driver jip wisata di basecamp MGM Adventure Kaliurang mengungkapkan bahwa selama ini, study tour siswa Jabar menjadi penyumbang 60 persen jumlah wisatawan.
"60 persen kunjungan itu dari Jabar. Sifatnya study tour dan umum. Tapi dari study tour yang terbesar," ujar Joko Wahyono, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunJogja.com.
Joko juga menyebut jumlah penurunan pengunjung di basecamp-nya sekitar 50 persen.
Ia mencontohkan, biasanya banyak sekali armada yang keluar terlebih saat musim study tour, satu kali rombongan datang bisa menggunakan hingga 50-100 armada.
Bahkan, tingginya permintaan sampai membuat MGM Adventure sering mengambil armada jip dari basecamp lain, begitu juga sebaliknya. Namun, kini sepi.
"Lihat buku harian, sekarang yang keluar cuma beberapa (armada) saja," beber Joko.
Lebih lanjut, Joko mengaku menerima upah saat armadanya digunakan untuk mengantar wisatawan berkeliling.
Upah yang didapat pun didasarkan pada jarak trip yang disewa wisatawan jip yakni tergantung panjang pendeknya trip.
Namun, umumnya berkisar Rp75 ribuan sekali jalan.
"Satu minggu, katakanlah sebelumnya bisa 10 kali jalan. Tapi sekarang cuma 3-4 kali jalan. Setelah dipotong biaya operasional, kemudian untuk pemilik Jip, driver dapat upahnya ya Rp70 ribu-Rp75 ribu sekali jalan. Kalau seminggu jalan 4 kali ya dikali itu," papar Joko.
Adapun di tengah kondisi sepi seperti sekarang, ungkap Joko, ada para pemandu yang tetap memilih bertahan di basecamp menunggu orderan wisatawan reguler.
Namun, ada juga pemandu yang memilih istirahat, tidak datang ke basecamp karena sepi orderan.
Selain mengemudikan jip wisata Gunung Merapi, para pemandu yang sudah berkeluarga juga umumnya menyambi usaha lain seperti bertani, beternak, ataupun pekerjaan lainnya.
Seperti halnya yang dilakukan Joko yang menyambi menggeluti budidaya ikan untuk menutup kebutuhan rumah tangga.
Menurut Joko, kunjungan jip wisata Gunung Merapi mulai sepi semenjak ada larangan study tour yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat.
Sebab, selama ini wisatawan asal Jabar adalah penyumbang terbesar kunjungan di Kaliurang.
Joko lantas berharap kebijakan larangan study tour oleh Pemprov Jawa Barat ini bisa dikaji ulang karena dampaknya luar biasa bagi pelaku wisata.
"Harapan kami, monggo diperbolehkan lagi study tour. Gubernur Dedy mungkin menilai kegiatan study tour, ada baik dan buruknya. Monggo diperbaiki sistemnya (saat pelaksanaan study tour) tapi jangan dilarang," ucap Joko.
Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Study Tour
Larangan study tour sekolah se-Jabar tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Surat edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti.
Surat edaran ini juga didasarkan antara lain pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Nomo 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Dilansir dari laman Jabarprov, berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Dalam rangka membangun karakter peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah di wilayah Provinsi Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, yakni peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer, dimohon agar Saudara memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik pada ruang kelas baru di lingkungan Sekolah untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya;
- Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya;
- Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri;
- Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia;
- Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke Sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan;
- Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik;
- Untuk meningkatkan disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik;
- Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri;
- Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing;
- Surat Edaran ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
a. Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan;
b. Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025 tanggal tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter Dan Kegiatan Lainnya Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Jawa Barat; dan
c. Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Pahit Sopir Bus Usai Dedi Mulyadi Larang Study Tour: Kerja Serabutan, Upah Rp 1 Juta Sebulan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Nappisah) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.