Tampang Bu Kades Cikujang Sukabumi, Tersangka Korupsi Sumringah Pakai Rompi Tahanan
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi yang jadi tersangka korupsi sumringah saat hendak ditahan.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) perempuan bernama Heni Mulyani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan atas kasus korupsi anggaran Dana Desa, Senin (28/7/2025).
Heni merupakan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Momen penahanan Heni di Kejari Kabupaten Sukabumi menyita perhatian publik. Pasalnya, Heni justru sumringah.
Saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung dan dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye, Heni tampak tersenyum lebar di hadapan kamera.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, Heni melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp500 juta.
"Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih Rp500 juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu," katanya, dilansir TribunJabar.id.
Uang itu digunakan oleh Heni untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau," ungkapnya.
Kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca juga: Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Senyum Lebar saat Foto Pakai Rompi Tahanan, Tersangka Korupsi
Heni saat ini ditahan di Lapas Wanita Bandung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 UU Tipikor berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.
"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara."
Sumber: TribunSolo.com
Keluar Cacing dari Mulut dan Hidung Balita di Bengkulu, Ada Gumpalan Diduga Cacing di Perutnya |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.