Kamis, 2 Oktober 2025

Berita Viral

3 Fakta Kasus Kontrakan Fiktif di Bekasi: 2 Emak-emak Ditangkap, Diduga Ada Pelaku Lain

Penipuan kontrakan di Bekasi mulai terungkap: Dua wanita ditangkap, 77 korban rugi miliaran akibat jual beli properti fiktif sejak awal 2023.

Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
PENIPUAN KONTRAKAN FIKTIF - Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji, Bekasi Barat berinisial K (kerudung) dan Y saat dihadirkan press release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan kontrakan fiktif di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat menemui titik terang setelah dua pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap.

K merupakan pemilik kontrakan sedangkan Y berperan sebagai bagian pemasaran.

Kedua wanita tersebut melakukan aksi penipuan sejak awal 2023 dengan menjual kontrakan ke 77 warga.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menghadirkan orang yang mengaku sebagai notaris supaya terkesan resmi dan kredibel. 

Para korban mendapat dokumen girik palsu dan telah menyerahkan uang tunai kepada pelaku.

Berdasarkan data dari Polres Metro Bekasi kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,15 miliar.

Berikut tiga fakta kasus penipuan kontrakan di Bekasi:

1. Penangkapan Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menerangkan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.

K ditangkap di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Sedangkan Y ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Tampang 2 Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korbannya 77 Orang Kerugian 7,5 Miliar

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti ponsel,  kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.

Kemudian ada uang Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.

Uang hasil menipu diduga digunakan untuk membeli perabotan rumah, mobil hingga sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

2. Diduga ada Pelaku Lain

Para korban merasa tak puas dengan penangkapan dua pelaku karena masih ada orang yang terlibat dalam kasus penipuan yakni A.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved