Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar Dituntut 3 Tahun
Manggabarani didakwa menerima uang palsu Rp3,5 juta pecahan Rp100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.

Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Baca juga: Karier Pembongkar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, AKBP Reonald Simanjuntak Mutasi ke Polda Metro
Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI).
Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (Laporan TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Timur
Pengakuan Wanita asal Majene Sulbar Dihamili Oknum Polisi, Keluarga Pelaku Tolak USG |
![]() |
---|
Sempat Kabur 10 Jam, Pelaku Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Mamuju Menyerahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Daftar 36 Kapolda Baru se-Indonesia usai Mutasi Agustus 2025, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu yang Bisa Lolos Detektor UV, Komplotan Asal Sleman Ngaku Belajar dari YouTube |
![]() |
---|
3 Fakta Oknum Polisi Lecehkan Kurir: Polres Mamuju Tengah Didemo, Perlindungan Korban Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.