Selasa, 30 September 2025

Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar Dituntut 3 Tahun

Manggabarani didakwa menerima uang palsu Rp3,5 juta pecahan Rp100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar Dituntut 3 Tahun
X(twitter)/@txtdommm
DITUNTUT 3 TAHUN - Uang palsu 'Made In' UIN Alauddin Makassar saat disinari sinar UV. PNS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Manggabarani dituntut tiga tahun penjara kasus uang palsu.

Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Baca juga: Karier Pembongkar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, AKBP Reonald Simanjuntak Mutasi ke Polda Metro

Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI).

Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (Laporan TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara  

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved