Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar Dituntut 3 Tahun

Manggabarani didakwa menerima uang palsu Rp3,5 juta pecahan Rp100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar Dituntut 3 Tahun
X(twitter)/@txtdommm
DITUNTUT 3 TAHUN - Uang palsu 'Made In' UIN Alauddin Makassar saat disinari sinar UV. PNS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Manggabarani dituntut tiga tahun penjara kasus uang palsu.

TRIBUNNEWS.COM, GOWA- PNS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Manggabarani dituntut tiga tahun penjara kasus uang palsu.

Muhammad Manggabarani adalah terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Muhammad Manggabarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana beserta perbuatan mengedarkan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Dugaan Uang Palsu Penerima Bansos di NTT, Ditolak Pedagang saat Beli Bakso

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Haeruddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ucap Jaksa Penuntuy Umum Aria Perkasa membacakan tuntutan di 

Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/7/2025).

Ia melanjutkan, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sidang agenda pembacaan pledoi terdakwa Manggabarani dijadwalkan, Rabu (30/7/2025) mendatang.

 

Terima Rp3,5 Juta Uang Palsu

 

Manggabarani didakwa menerima uang palsu Rp3,5 juta pecahan Rp100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu diedarkannya dengan cara membelanjakannya ke warung-warung kelontong.

Baca juga: Waduh! Hasil Jual Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Ini Pengakuan Andi Ibrahim

Lalu terdakwa Manggabarani memberikan kembalian dari hasil belanjanya ke terdakwa Ilham.

Muhammad Manggabarani ditangkap bersama sejumlah terdakwa lainnya aparat gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polres Mamuju Desember 2024 karena terlibat peredaran uang palsu dibuat di gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar

Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Baca juga: Karier Pembongkar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, AKBP Reonald Simanjuntak Mutasi ke Polda Metro

Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI).

Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (Laporan TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara  

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved